INDONESIAONLINE – Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak kembali diperpanjang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menegaskan partainya menerima dan menghormati putusan MK sepenuhnya. Menurut dia, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sugiat menjelaskan, MK juga telah memberikan penegasan mengenai batasan legal standing pemohon serta kewenangan dalam menangani sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan batas waktu tertentu.
Dia menambahkan, pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 sebelumnya telah melewati proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan. Karena itu, Gerindra mengajak masyarakat, tokoh bangsa, dan seluruh partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijaksana. Sugiat berharap polemik mengenai kedudukan Gibran tidak terus berlanjut.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sugiat menilai berbagai spekulasi dan wacana hukum yang terus mempertanyakan posisi Gibran setelah dilantik sebagai wakil presiden dapat memunculkan ketidakpastian hukum.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap stabilitas nasional, termasuk iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan masyarakat internasional terhadap situasi politik Indonesia.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi wakil presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” jelasnya.
“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” sambung Sugiat.
Wakil ketua Komisi XIII DPR RI tersebut juga mendorong para aktor politik untuk mengarahkan perhatian pada fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Menurut dia, kepentingan menjaga stabilitas bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” katanya.
Sugiat menyebut putusan MK sekaligus memperjelas kembali batas kewenangan dalam perkara PHPU. Dia menjelaskan mekanisme PHPU pada dasarnya disediakan untuk menguji persoalan perolehan suara dalam proses pemilu, bukan menjadi instrumen untuk membatalkan status pejabat publik.
“Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam perkara tersebut, MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan karena bukan peserta Pilpres 2024.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK dalam persidangan.
MK menegaskan para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar hakim MK Suhartoyo.
Meski gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri. (hsa/hel)
