Beranda

Golkar Tegaskan Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dw.com)

INDONESIAONLINE – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat dijadikan landasan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Zulfikar, MK telah menolak permohonan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi. Ia juga menyoroti pertimbangan hakim konstitusi yang tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden, melainkan menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan setara SMA dari luar negeri.

“MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu, pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” kata Zulfikar, yang akrab disapa Zul.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR tersebut menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A UUD 1945. Ketentuan itu membatasi alasan pemakzulan pada sejumlah pelanggaran atau kondisi tertentu yang harus terbukti sesuai mekanisme konstitusional.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila keduanya terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Alih-alih mendorong pemakzulan, Zulfikar mengusulkan agar ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden diperbarui. Ia menilai aturan yang berlaku perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan, termasuk pendidikan di luar negeri.

“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak. Salah satu tuntutan dalam perkara itu adalah meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. (rds/hel)

 

Exit mobile version