Beranda

Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Ganjar Pranowo di KPK Ditolak PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Ganjar Pranowo di KPK Ditolak PN Jaksel
Ganjar Pranowo

INDONESIAONLINE – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lucy Ermawati, menolak gugatan praperadilan yang mempersoalkan dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/3/2025), Hakim Lucy menyatakan, “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima.”

Penolakan gugatan ini didasarkan pada eksepsi yang diajukan KPK. Hakim Lucy sependapat dengan KPK bahwa konsep penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam, sebagaimana didalilkan LP3HI, tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim merujuk pada Pasal 1 ayat 10 KUHAP juncto Pasal 7 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2017, serta Pasal 109 Ayat 2 dan 3 KUHAP. Dengan dikabulkannya eksepsi KPK, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara gugatan.

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan karena menilai KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) tertanggal 5 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa laporan IPW tersebut melibatkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno, Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, dan pihak-pihak lain.

Kurniawan memaparkan dugaan mekanisme gratifikasi yang melibatkan premi asuransi dari nasabah kredit Bank Jateng. Menurutnya, cashback 15-16 persen dari premi asuransi yang seharusnya menjadi pendapatan negara, diduga dialirkan ke rekening pribadi dan dibagi-bagikan.

Pembagian tersebut, menurut Kurniawan, meliputi 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng (Pemerintah Daerah/Kepala Daerah), dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang saat itu dijabat Ganjar Pranowo. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan… Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan,” ujar Kurniawan, menyimpulkan bahwa KPK diduga melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status penanganan laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo di KPK masih belum jelas.

Exit mobile version