Habib Rizieq Bebas Besyarat Hari Ini Jadi Trending Topic di Twitter

INDONESIAONLINE – Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari lembaga permasyarakatan hari ini, Rabu (20/7/2022). Kebebasan Habib Rizieq ini tentu menjadi kabar gembira bagi sebagian masyarakat. 

Bahkan, sejak pagi tadi kebebasan Habib Rizieq sudah menjadi perbincangan hangat di Twitter. Tagar Habib Rizieq pun menjadi trending topic. 

Mereka mengaku ikut senang atas kebebasan mantan pentolan FPI itu. Berbagai ucapan syukur disampaikan warganet menyambut kebebasan Habib Rizieq. 

@DPP_LIP: “Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.”

@FachriSalim8: “Shollu alan nabiy…Ya..Murobbi .IB.HRS Alhamdulillah imam besar Habib Rizieq Syihab sudah selesai dari uzlah nya dan baru sampai di petamburan.”

@anaktukanges: “Alhammdulillah, hari ini tanggal 20 Juli 2022, Habib Rizieq Bebas. Ahlan Wa Sahlan, Habibana. Allahu Akbar !!!”

@@Ibnusholh1: “#AhlanWaSahlanIBHRS #AhlanWaSahlanIBHRS Alhamdulillah Habib Rizieq kembali bersama umat”

Seperti diketahui, Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemkumham Rika Aprianti menjelaskan, HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Kemudian masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

“Bahwa yang bersangkutan (HRS) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan pers pada Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia).

Diketahui, Habib Rizieq sendiri telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 06.45 WIB pagi ini.

Habib Rizieq sendiri terlibat sejumlah kasus di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. 

Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Kemudian kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).