INDONESIAONLINE – Setiap 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Namun, menjelang perayaan tahun 2025, masih banyak yang mempertanyakan apakah tanggal tersebut menjadi hari libur nasional atau tetap menjadi hari kerja biasa.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, pemerintah secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Meski demikian, aturan tersebut juga menegaskan bahwa Hari Santri tidak termasuk hari libur nasional.
Berikut isi pokok dari keppres tersebut:
– Pertama: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
– Kedua: Hari Santri bukan merupakan hari libur.
Dengan demikian, peringatan Hari Santri tahun 2025, yang jatuh pada Rabu 22 Oktober, tetap merupakan hari aktif seperti biasa. Tidak ada ketentuan cuti bersama atau tanggal merah pada hari tersebut.
Hari Santri pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan itu berlandaskan pada Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan bersejarah tersebut menggerakkan para ulama, santri, dan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajah. Momen inilah yang kemudian menjadi dasar peringatan Hari Santri setiap tahun.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri -menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB- dengan nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025, yang berisi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober 2025 sehingga seluruh kegiatan pada bulan itu tetap berjalan normal. Satu-satunya libur panjang berikutnya adalah Hari Raya Natal pada 25–26 Desember 2025.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berikut daftar resmi hari libur nasional tahun 2025 sesuai SKB terbaru:
1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret–1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April – Wafat Yesus Kristus
20 April – Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
1 Mei – Hari Buruh Internasional
12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
6 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
28 Januari – Tahun Baru Imlek
28 Maret – Hari Suci Nyepi
2–4 dan 7 April – Idul Fitri
13 Mei – Hari Raya Waisak
30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni – Idul Adha
18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
26 Desember – Natal
Meskipun bukan hari libur, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mengimbau agar seluruh masyarakat memperingati Hari Santri dengan semangat nasionalisme dan religiusitas tinggi. Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025, Kemenag menetapkan tema besar peringatan tahun ini, yakni “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa apel peringatan Hari Santri 2025 akan dilaksanakan pada Rabu 22 Oktober 2025 pukul 07.00 waktu setempat dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama.
Kemenag turut mendorong pondok pesantren, sekolah Islam, dan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan positif, seperti zikir, doa bersama, salawat, penanaman pohon, hingga cek kesehatan gratis (CKG). Semua kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat nilai spiritual, semangat kebangsaan, dan peran santri dalam membangun negeri. (bn/hel)