INDONESIAONLINE – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disisipkan tanpa pembahasan bersama. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Hasyim juga menyentil anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang sebelumnya menyatakan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU dan Komisi II DPR. Padahal, saat itu, Doli menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim, Senin (12/10/2026).
Menurut Hasyim, pembahasan rancangan PKPU tersebut dapat ditelusuri melalui surat dan dokumen rapat yang berlangsung pada September 2023. Ia menjelaskan, pada 19 September 2023, KPU mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat itu disertai draf peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi sejumlah rancangan peraturan tersebut. Dalam rapat itu, lanjut Hasyim, ketentuan yang kini menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah masuk dalam materi pembahasan.
Pada draf awal, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 19 ayat (2). Rancangan itu juga memuat masukan dari Bawaslu.
Hasyim menyebut sejumlah pejabat yang hadir dalam RDP tersebut, di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku ketua Komisi II DPR saat itu dan Arsul Sani, anggota PPP yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, materi dalam draf PKPU telah disepakati bersama dan dituangkan dalam kesimpulan RDP. Persetujuan tersebut dibuktikan melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam rapat, termasuk Ahmad Doli.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut diketahui oleh banyak pihak, dibahas bersama, serta mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat. “Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyatakan tidak menemukan catatan keberatan dari peserta RDP terhadap ketentuan tersebut.
Hasyim menambahkan, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir serta terlibat aktif dalam pembahasan draf PKPU. Bahkan, perwakilan Bawaslu dan DKPP turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen persetujuan kesimpulan RDP.
“Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP. Arsul Sani anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hasyim menilai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat, bukan keputusan yang dibuat tanpa sepengetahuan pihak lain.
Minta DKPP Bersikap Adil
Hasyim turut meminta DKPP menjalankan pemeriksaan atas pengaduan terkait kemunculan Pasal 18 ayat (3) tersebut secara adil, proporsional, dan hati-hati. Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Permintaan itu disampaikan karena DKPP, menurut Hasyim, ikut terlibat dalam pembahasan draf PKPU pada RDP tersebut dan menandatangani kesimpulan rapat. “Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP,” ujarnya.
Hasyim kemudian menyinggung pernyataan Arsul Sani dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu yang turut membahas persoalan pasal tersebut. Ia menggunakan analogi pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir untuk menyindir Ahmad Doli dan Arsul terkait kehadiran mereka dalam rapat, pengetahuan mengenai isi draf PKPU, serta persetujuan terhadap ketentuan yang kini dipersoalkan.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?” kata Hasyim.
Ia kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai orang munafik. “Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.
Doli Mengaku Tidak Mengetahui Adanya Pasal
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Pasal 18 ayat (3) tidak terdapat dalam materi yang dibahas saat rapat antara Komisi II DPR dan KPU. Ia mengatakan masih berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran sekretariat.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi, saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Kontroversi mengenai ketentuan tersebut juga mendapat sorotan dari kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto (BW).
Bambang sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kritik itu disampaikan setelah MK memutuskan permohonan gugatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Bambang menilai ketentuan tersebut secara khusus menguntungkan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menduga pasal itu disusun KPU untuk membuka jalan bagi Gibran agar dapat lolos sebagai calon wakil presiden.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal Gibran banget dan pasal Gibran banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026). (rds/hel)
