Beranda

Heboh Gaji Ke-13 PNS Dihentikan, Ini Faktanya

Heboh Gaji Ke-13 PNS Dihentikan, Ini Faktanya

INDONESIAONLINE – Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dihentikan. Kabar tersebut diunggah oleh salah satu netizen di X yang diklaim sebagai pernyataan  Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” tulis @yaniarsim sambil mengunggah berita media klikpendidikan yang berjudul “mohon maaf! Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 untuk PNS

Hingga berita ini ditulis, narasi tersebut telah viral, dilihat sebanyak 849 ribu kali. Juga diunggah ulang 1,4 ribu pengguna hingga disukai 7,4 ribu pengguna X.

Beberapa netizen juga ada yang tergocek dengan unggahan tersebut. “PNS nangis bombay. Makan tuh berkelanjutan…,” ujar @_banga******.

Lantas benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan? Berdasarkan penelusuran, berita klikpendidikan itu melaporkan bahwa penghentian pemberian gaji ke-13 PNS hanya untuk golongan tertentu. Namun di dalam judul memang tidak secara langsung tertulis demikian.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus atau gaji ke-13 itu. Begitu juga dengan mereka yang diberi tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Diketahui,  PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya. Sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, hanya tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan di luar instansi.

Hingga berita ini ditulis, kata kunci “Gaji Ke-13 PNS Dihentikan” juga trending dalam penelusuran Google. Banyak netizen yang bertanya-tanya soal narasi viral di medsos tersebut. (bin/hel)

Exit mobile version