Polres Malang saat menggelar rilis akhir tahun 2021 (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

INDONESIAONLINE – Polres Malang memusnahkan barang bukti 4.464,86 gram sabu, 1.191,86 gram ganja, 54.226 butir pil dobel L dan 1.757 botol minuman keras berbagai merek menjelang Tahun Baru 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Satreskoba Polres Malang sepanjang tahun 2021. Dari situ, terdapat 270 tersangka yang berhasil diamankan Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa dari seluruh tersangka yang diamankan mayoritas merupakan pengedar.

“Kebanyakan dari luar Kabupaten Malang. Kita masih melakukan penyelidikan terus. Sementara luar kota dan luar provinsi,” kata Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, Senin (27/12/2021).

Pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun menuturkan bahwa 4,4 kilogram sabu yang dimusnahkan mampu menyelamatkan 44 ribu jiwa masyarakat. “Itu perbandingan, 1 gram itu bisa dipakai sampai 10 orang,” ungkap Bagoes.

Baca Juga  Tersangka Investasi Bodong Tuban, Bertambah Satu

Menurut Bagoes, sepanjang tahun 2021 ini terdapat peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba yang mencapai 10 hingga 15 persen untuk wilayah hukum Polres Malang. Hal itu tersebar diberbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

 

“Mayoritas pengguna pil dobel L dan sabu, untuk ganja masih sedikit. Untuk peredarannya Malang Utara dan Selatan, ada beberapa kecamatan yang kita pantau,” jelas Bagoes.

Saat ini, Bagoes menyampaikan, upaya preventif terus dilakukan Polres Malang untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Salah satu diantaranya dengan melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah-sekolah.



Hendra Saputra