Pelaku oknum anggota perguruan silat yang bawa sajam. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Seorang pemuda di Jombang diamankan polisi karena membawa senjata tajam berupa pedang. Dia diduga hendak menyerang salah satu kelompok perguruan silat di kota santri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan warga terkait adanya sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat sedang berkumpul di depan SPBU Tambakrejo Jalan KH Wahab Chasbullah, Jombang pada dini hari tadi sekitar pukul 00.00 WIB. Sekelompok pemuda tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran antar perguruan silat di kota santri.

“Selanjutnya anggota resmob meluncur ke TKP, dan benar bahwa informasi tersebut banyak pemuda bergerombol,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga  Perampokan di Pakis Malang, Pria Disabilitas Dibunuh

Kedatangan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang itu, membuat gerombolan pemuda di lokasi kocar-kacir. Petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama Riduwan (24), asal Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sedangkan yang lain kabur saat petugas datang.

Diungkapkan Teguh, petugas menemukan sebilah pedang yang disembunyikan oleh Riduwan di pinggangnya. Pedang tersebut akan digunakan untuk aksi tawuran dengan salah satu kelompok perguruan silat di Jombang.

“Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang, ditutupi jaket yang akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat,” ungkapnya.

Teguh mengatakan, Riduwan saat ini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di sel tahan Mapolres Jombang. Barang bukti berupa pedang dan kaos berlambang salah satu perguruan silat milik tersangka juga diamankan polisi.

Baca Juga  Buntut Penemuan Pengamen Tewas di Jepun, Polisi Amankan Satu Orang di Jateng

Kini, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara telah menantinya. “Tindak pelaku membawa senjata tajam tanpa izin kita kenakan Pasal 2 (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,” pungkasnya.



Adi Rosul