INDONESIAONLINE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakisaji berhasil mengamankan dua pemuda asal Kota Kediri atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda itu ditangkap di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (5/2/2022) dini hari.

Kapolsek Pakisaji, AKP Sutomo menerangkan, kedua pelaku yakni DAS (25) dan PAP (22) ini merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Keduanya diamankan anggota reskrim Polsek Pakisaji karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. “Dua pelaku ini merupakan warga Mojoroto, Kediri,” ungkap Sutomo, Senin (7/2/2022).

Mulanya kata Sutomo, petugas patroli Polsek Pakisaji sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli antisipasi tindak kriminalitas. Dalam perjalanan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Raya Kebonagung, Pakisaji.

Baca Juga  Nelayan Asal Blitar ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung di Indekos Ngunut

“Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung menuju TKP,” terang Sutomo.

Saat diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan badan kepada kedua pemuda itu, petugas berhasil menemukan barang bukti. Uniknya, barang haram itu disimpan di sandal pelaku.

“Setelah digeledah, petugas kami berhasil menemukan satu paket sabu yang diletakkan di sandal pelaku,” jelas Sutomo.

“Untuk beratnya sekitar 0,27 gram,” tambah Sutomo.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pakisaji. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Hendra Saputra