JATIMTIMES – Tak patut dicontoh, apa yang dilakukan oleh pria berinisial SH asal Dusun Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, pria 43 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik korbannya yaitu perempuan berinisial DA (40) asal Jl. MT. Haryono Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Pelaku berhasil ditangkap Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (11/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya berawal pada 22 September 2021.

Pada saat itu, lanjut Nenny, pelaku meminjam mobil korban dengan berdalih mobil milik korban mengalami kerusakan (turun mesin), pelaku mengatakan mobil korban dimasukkan bengkel.

Baca Juga  Sidang Vonis Ferdy Sambo Dikawal 255 Personel Polisi

“Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya, pelaku berencana menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban,” kata Iptu Nenny, Rabu (15/12/2021).

Agar rencananya tidak terdeteksi oleh korban, pelaku menitipkan mobil milik korban di rumah teman pelaku. Sambil menunggu mobil yang dititipkan di rumah temannya laku, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun pelaku berhasil diringkus oleh Timsus RMA yang dipimpin Ipda Ziko Bintang.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Gelly warna putih No.Pol. AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp 1 Juta, 2 buah hp, 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu-sabu Pemuda 21 Tahun Diamankan Polisi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.



Muhamad Muhsin Sururi