INDONESIAONLINE – Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut Zulpan hukuman yang akan diterima oleh Iwan itu didasarkan dari jeratan pasal Iwan Sumarno di kasus tersebut. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP,” kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga  Konsekuensi Pilkada Serentak 2024: Kekosongan Jabatan dan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

Tak hanya itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Zulpan mengungkap bocah 6 tahun itu dipaksa mulung oleh Iwan saat diculik. Korban diduga memulung sejak diculik pada Desember 2022.

“Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga  Eks Kades Dlambah Dajah Tersangka Korupsi, Mengapa Tak Kunjung Ditahan?

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan korban mengalami kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir hingga tendangan pada pinggang. Hal tersebut didapat jika korban tidak menuruti perintah pelaku.

“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami,” ujarnya.

Kasus tersebut menurut Zulpan terus didalami polisi hingga tuntas.

“Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak,” jelasnya.