JATIMTIMES – Toyib (44) warga asal Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, Selasa (28/12/2021) diamankan jajaran Polsek Sukorambi. Toyib diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone milik Indah Susilowati warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula saat Toyib yang sehari-hari bekerja menjadi penjaga salah satu gudang yang ada di Desa Dukuhmencek, Senin (27/12/2021) malam menjalankan aktivitasnya dengan menjaga gudang seperti biasanya. Namun 3 jam menjaga gudang sendirian, membuat residivis ini timbul niat untuk melakukan aksi pencurian. Hal ini setelah lingkungan sekitarnya terlihat sunyi, sehingga iapun menyusuri jalan desa sekitar dan menemukan salah satu rumah warga yang sedang direnovasi.

Baca Juga  Asyik Main Gitar, Sekuriti Basarnas Ditikam hingga Tewas

Karena kondisi sepi, iapun mencoba masuk ke dalam rumah yang bagian pintunya hanya ditutup selembar kain sarung. Saat di dalam rumah, pelaku melihat pemiliknya sedang tertidur pulas dan di sampingnya terdapat 3 buah handphone.

“Saat itulah pelaku mengambil handphone milik korban yang tertidur pulas. Setelah berhasil menggasak 3 handphone, pelaku kabur dengan mudah karena memang rumah korban masih dalam renovasi dan tidak berpintu,” beber Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan.

Pagi harinya, korban baru sadar jika handphone miliknya telah hilang. Sehingga pada Selasa pagi korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sukorambi.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Sukorambi untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Masih 19 Tahun, Pemuda Gondanglegi Dicokok Polisi karena Menipu

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3 buah handphone, diantaranya  1 unit HP merk realme C11, 1 unit HP merk VIVO Y1s, 1 unit HP merk Zenfone 2 serta sebuah tas pinggang warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.



Moh. Ali Mahrus