INDONESIAONLINE – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bangkalan terus bermunculan. Kali ini giliran mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, yang melakukan tindakan culas tersebut.

Mantan Kades tersebut berinisial SA. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 pada tanggal 21 Juli lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan belum melakukan tindakan penahan terhadap eks Kades Dlambah Dajah tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, ada beberapa alasan polisi tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yakni sepanjang tersangka masih kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti (bb).

Baca Juga  Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Alasan itu, juga sah dalam penanganan kasus karena tidak semua tersangka harus dilakukan penahanan, yang jelas perkara itu pasti akan tetap berjalan,” tutur Wiwit, Rabu (10/8/2022).

Bahkan kata Wiwit, hal tersebut sudah biasa dan wajar tidak dilakukan penahanan pada tersangka. Baik setelah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga proses persidangan selesai. 

“Baru, setelah ada keputusan hukum dari pengadilan, wajib dilakukan penahanan pada tersangka,” kata dia.

Mantan Kapolres Pacitan ini menyebut, proses hukum pada mantan Kades Dlambah Dajah tersebut masih terus berlanjut. Pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

“Proses masih berjalan, penyidikan tetap dilanjut, sebentar lagi pasti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Baca Juga  Harga Ikan Stabil, Waspada Maling Gurami di Tulungagung Mulai Beraksi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Hosin Jamili mengaku miris melihat masih adanya kasus penyalahgunaan ADD. Sebab, secara prosedur ADD akan cair ke rekening kas desa lalu ditransfer pada rekening masing-masing perangkat, sebagai gajinya.

Dia juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan pada ADD. Sebab, instansi tidak memiliki kewenangan akan hal itu. Ia, mengaku hanya berwenang melakukan pembinaan pada setiap desa.

“Pada saat pembinaan, juga sudah diwanti-wanti agar desa wajib sesuai aturan dalam menggunakan ADD. Setelah di transfer pada kas desa, harus langsung ditransfer ke rekening perangkat. Karena ADD untuk gaji Kades dan perangkat,” pungkasnya.