INDONESIAONLINE – Nekat jualan tombokan kupon toto gelap (togel), pria di wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ini dicokok polisi. Pria yang diketahui berinisial JN (52), beralamat di Jatidowo, ini ditangkap saat menerima tombokan dari pelanggan di Desa Banjarejo, Senin (25/7/2022) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sugeng Haryono membenarkan penangkapan pelaku tindakan perjudian ini.

“Benar, kami telah melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana jenis toto gelap dengan taruhan uang kepada masyarakat umum,” kata Iptu Sugeng, Rabu (27/7/2022).

Penangkapan ini awalnya diketahui dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di l Banjarejo terdapat adanya permainan judi jenis togel.b”Perintah untuk melakukan penyelidikan, hasilnya memang benar ada permainan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujarnya.

Baca Juga  47 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Blitar, Didominasi Faktor Human Error

Selain menangkap JN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP merek Nokia warna hitam yang berisi tombokan nomor judi togel  dan uang tunai sebesar 105 ribu rupiah.

“Tersangka dan barang bukti ini kami amankan dan kami bawa ke Polsek Rejotangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sugeng.

Atas perbuatannya, JN dikenalan Pasal 303(1) Ke-1e,2e KUH Pidana Yo UU RI no 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.