JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memilih jalur Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka penganiayaan Hadi Wahyono alias HW (26). Dengan demikian, tersangka dinyatakan bebas murni, sejak Jumat (4/2/2022). 

Proses bebasnya HW disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi dan Ibu HW di Ruangan Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum). HW yang masih mengenakan rompi tahanan oranye itu pun tampak menunduk dan menandatangani berkas-berkas terkait kebebasan dirinya. 

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan RJ atas nama tersangka HW yang dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana pada hari Kamis (3/2/2022) kemarin. 

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, dilakukannya RJ terhadap tersangka HW dikarenakan tiga hal yang menjadi pertimbangan utama. 

Baca Juga  Kejari Bangakalan Sebut Ada Potensi Tambahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH Desa Kelbung 

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban tidak mengalami kecacatan, masa hukuman kurang dari lima tahun dan kerugian material kurang tidak lebih dari Rp 2 juta,” ungkap Eko kepada JatimTIMES.com, Jumat (4/2/2022). 

Selain itu, saat ditemukan antara tersangka dan korban oleh jajaran Kejari Kota Malang, keduanya pun saling memaafkan. Hal itu pula yang mendasari tahapan RJ dapat dilakukan. Namun, sebelumnya tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota selama kurang lebih tiga bulan. 

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali RJ dengan kasus yang sama yakni penganiayaan. Untuk tahun 2021 RJ kasus penganiayaan dan tahun 2022 kali ini RJ dengan kasus penganiayaan. 

“RJ di tahapan kejaksaan ini juga arahan langsung dari Jaksa Agung RI, hal ini merupakan bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani, sebagai seorang jaksa,” ujar Eko. 

Baca Juga  Prostitusi Online Kepanjen, Polisi: Suami Jual Istri dengan Tarif hingga Rp 600 Ribu

Sementara itu, sebagai informasi bahwa HW merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban Ananda Wahyu Eka Saputra alias AW (26). HW melakukan penganiayaan terhadap W menggunakan linggis setinggi 20 sentimeter pada tanggal 8 November 2020 sekitar pukul 01.15 WIB di depan pintu gerbang Perumahan Graha Dewata, Kota Malang. 

Tindakan penganiayaan menggunakan linggis 20 sentimeter tersebut dilakukan oleh HW kepada AW, karena sebelumnya HW telah melakukan percakapan di facebook dengan Anita Sari alias AS pada tanggal 7 November 2020, di mana AS merupakan teman/pacar AW. 

Merasa tidak terima atas percakapan di facebook tersebut, AW pun mengajak bertemu HW untuk membicarakan permasalahan tersebut. Namun, ketika bertemu, HW pun terpancing emosi. Lalu dirinya mengambil sebuah linggis berukuran 20 sentimeter dan memukulkan pada bagian kepala AW. 



Tubagus Achmad