INDONESIAONLINE – Seorang balita tewas diduga dianiaya oleh pria berinisial Y (31) yang tak lain merupakan kekasih ibu korban, SS (23).

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Y kepada korban yang masih berusia 2 tahun terjadi di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12/2022) sore.

Kasus itu terkuak usai hasil visum korban dari salah satu rumah sakit di Pancoran, Jakarta Selatan yang menyatakan ada bekas benturan di bagian kepala bayi malang itu.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran, Kompol Panji Ali Candra menjelaskan kronologi balita malang itu bisa dianiaya oleh pacar ibunya itu.

Peristiwa terjadi pada pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka dititipi anak kekasihnya dan meminta untuk menjaganya selama kekasihnya itu bekerja.

“Di apartemen itu cuma Y dan bayi. Karena ibu (balita) bekerja. Keterangan dari ibu (bayi) mereka tidak tinggal bersama, memang kebetulan (tersangka) main,” kata Panji.

Setelah beberapa lama dititipkan, tersangka kemudian menghubungi S ibu dari balita tersebut dan mengabarkan bahwa anaknya tak sadarkan diri.

Tersangka sempat membawa balita itu ke rumah sakit, namun tak lama setelah itu meninggalkan keluarga korban.

“Dia membawa balita ke rumah sakit lalu pergi, kemudian (balita) dinyatakan meninggal dunia,” kata Panji.

Baca Juga  Melihat Tunjangan Richard Eliezer Jika Kembali Bertugas di Polri

Usai pergi meninggalkan keluarga korban, tersangka lalu ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu malam oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Pancoran beberapa jam sebelumnya.

“(Pelaku sudah) ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kombes Ade Ary, Senin (5/12/2022).

Y kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan terhadap balita.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku saat diperiksa mengaku menganiaya balita berinisial GMM karena kesal korban kerap menangis.

“Anak itu kan tidak berhenti menangis, nah itulah yang bikin dia (tersangka) kesal,” kata Nurma.

Lebih lanjut Nurma mengatakan tersangka sempat dibuat kesal karena balita itu BAB saat bermain di taman Apartemen Kalibata City.

“Anak itu bermain di taman, kemudian anak ini BAB. Dia membersihkan di kamar mandi di Apartemen Kalibata,” kata Nurma.

Karena kekesalannya itu, tersangka lalu melempar balita itu ke kasur. Namun lemparan itu tak berhasil dan balita malang itu pun jatuh ke lantai hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga  Modus Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Singosari: Suruh Korban Bersihkan Tempat TPQ

“Kemudian, dia melakukan yang mungkin dia pikir itu tidak mengapa, yaitu melempar anak ke kasur, tapi ternyata tidak sampai ke kasur,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Juga pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak, terancam 15 tahun penjara,” kata Nurma.

Paman korban, R juga mengatakan dari hasil otopsi memperlihatkan korban mengalami dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

R meyakini korban mengalami banyak tindak kekerasan sebelum tewas karena banyaknya luka lebam yang ditemui di sekujur tubuh korban. 

“Itu ketahuannya dari Posyandu pas dipegang mau dicek, GMM ngeluh sakit dan petugas Posyandu curiga dan pas diperiksa banyak luka itu akhir Oktober,“ kata R.

R kemudian menjelaskan luka lebam itu terdapat di beberapa bagian, di antaranya pinggang, paha hingga jari tangan korban.

“Luka-luka lebam ada pinggang, paha dan mulut juga sampai bernanah serta jari telunjuk kuku copot,” ujar R.

“Indikasi perbuatan itu, saya curiga ke ibunya GGM,” tutup R.

Saat ini, jenazah korban saat ini telah dimakamkan di taman pemakaman umum (TPU) di Kawasan Tapos, Depok.