JATIMTIMES – Aksi ekstrem dilakukan seorang pria berinisial WJ warga Desa Nglutung Kecamatan Sendang Tulungagung. Pria 49 tahun ini, dilaporkan oleh wanita berinisial SN yang merupakan mantan istrinya ke Polsek Karangrejo lantaran tak terima dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Diketahui, pelaku telah menendang SN saat keduanya sama-sama mengendarai motor di Jalan Raya depan SMPN 1 Karangrejo. Perkara itu saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudariyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, Polsek Karangrejo telah menerima laporan dari korban (SN) pada Jum’at (24/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB. Saat itu korban bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di jalan selatan lapangan Desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). 

Baca Juga  Berkas Perkara Pemburu Satwa Liar Pindah Kantor

Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri.

“Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur ke arah utara,” jelas Iptu Nenny, Minggu (26/12/2021).

Akibat dari kejadian itu, lanjut Nenny, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.

Atas laporan korban dan bukti visumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kapolri Bongkar Judi Bola Dikendalikan dari Filipina

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, hingga kini pelaku masih menjalani penahanan di Mapolsek Karangrejo. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan,” tutup Nenny.



Muhamad Muhsin Sururi