INDONESIAONLINE – Maksud hati ingin cari tambahan penghasilan, tapi akhirnya malah berurusan dengan Polisi. Seperti yang dialami oleh pria berinisial JS warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Pria 26 tahun yang merupakan pemilik salah satu warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Ngunut ini ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran telah melakukan tindak pidana mengedarkan/menjual minuman beralkohol jenis arak Bali.

Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku JS berhasil diamankan petugas Minggu (28/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut Nenny, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di tempat usahanya yakni Warkop Srikandi 2 Desa Kacangan Kecamatan Ngunut dan pelaku kesehariannya memang berdomisili di wilayah tempat usahanya itu.

“Pelaku saat ditangkap petugas sedang berada di tempat usahanya yakni di Warkop Srikandi 2, masuk wilayah Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut,” kata Iptu Nenny, Senin (29/11/2021).
 
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal  dari informasi masyarakat jika di wilayah Desa Kacangan ada peredaran miras jenis arak Bali. Berbekal dari informasi itulah, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Bowo Tri Kuncoro kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan membawa  pelaku ke Mapolres Tulungagung.

Baca Juga  Harapan Orang Tua Yosua Serta Fans Richard Pada Sidang Vonis Eliezer Hari Ini

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) botol arak bali ukuran 600 ml, 15 (lima belas) botol Anggur Merah ukuran 620 ml, uang tunai 600 ribu rupiah hasil penjualan miras, dan 1 buah Hp merk Vivo serta
1 (satu) buah teko plastik warna merah muda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Nenny.

 

Pelaku melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Kapolri Bongkar Judi Bola Dikendalikan dari Filipina

“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung,” beber Nenny.



Muhamad Muhsin Sururi