INDONESIAONLINE – Camat Sumbermanjing Wetan Agus Nuraji menyayangkan atas ditangkapnya oknum perangkat Desa Kedungbanteng karena kasus narkoba. Sebelumnya, Agus Nuraji membenarkan bahwa terduga pelaku perangkat desa ditangkap sekitar dua pekan lalu karena kasus narkoba. Dan pihaknya akan segera mengirimkan laporan kepada DPMD terkait masalah tersebut.

“Ditangkap sekitar tanggal 7 Januari lalu. Saat ini kabarnya masih pemeriksaan, belum tersangka. Untuk laporan ke Pemkab masih menunggu dari pihak Kepala Desa. Untuk laporan secara tertulis akan kami luncurkan besok,” ungkap Agus.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan rapat dengan pemerintah desa untuk menonaktifkan sementara oknum perangkat desa tersebut. Bahkan atas kasus tersebut, Agus mengatakan dirinya tidak menyangka karena dalam keseharian diketahui oknum perangkat desa tersebut berperilaku baik dan tidak mengindikasikan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Wanita Kembar Pelaku Penipuan iPhone Diringkus di Tangerang

“Untuk pembuktian dan proses lainnya kami serahkan ke pihak berwajib. Yang jelas kami menyayangkan dengan kasus ini. Apa lagi sebagai perangkat harusnya memberi contoh baik ke masyarakat,” kata Agus.

Senada dengan Agus Nuraji, Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng Suwarno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan telah melakukan pengalihan tugas. Sebab, oknum perangkat desa tersebut menjabat sebagai Kasi Kesos (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial).

“Benar untuk yang menangani dari Polresta Kota Malang. Yang jelas kita masih menunggu sampai adanya vonis, mengenai bukti yang dibawa kami tidak mengetahuinya” ujar Suwarno.

Terpisah, Inspektorat Kabupaten Malang masih menunggu laporan dari pemdes dan camat terkait kasus tersebut. Namun Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengaku bahwa penindakan pemberhentian menjadi kewenangan kepala desa.

Baca Juga  SPDP Denny Indrayana Diterima Kejagung

“Informasi itu sudah kami terima, tetapi belum menerima laporan camat dan kepala desa. Kalau perangkat desa itu kewenangan kepala desa. Kami memastikan jika terduga ditahan, kepala desa harus memberhentikan sementara. Akan diberhentikan tetap jika setelah proses hukum selesai dan ada ketentuan hukum tetap,” terang Tridiyah.



Hendra Saputra