JATIMTIMES – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Haryani telah menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara kepada pelaku persetubuhan anak berinisial Y. 

Kemudian, pelaku Y juga akan menjalani pembinaan pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah selama lima bulan. 

Selain itu, dalam putusan hakim bahwa pelaku Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi secara materil terhadap korban atau restitusi. Pelaku Y dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Di mana, pelaku Y dengan sengaja telah membujuk anak di bawah umur yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun dan sedang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar untuk melakukan persetubuhan. 

“Tuntutannya enam tahun diputus empat tahun. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan dalam ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Djuanto, Kamis (23/12/2021). 

Baca Juga  Polres Blitar Kota Ringkus Pelaku Penusukan di Plosokerep, Motif Kejahatan Diduga Asmara

“Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuh Djuanto. 

Untuk beberapa barang bukti yang dikenakan korban yakni berupa baju, rok, kerudung, telah dikembalikan ke korban. Sedangkan untuk jaket dikembalikan ke pelaku anak. Lebih lanjut, untuk diketahui bahwa pelaku Y yang masih dalam kategori anak ini awalnya dituntut enam tahun kurungan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 12 juta kepada korban. 

Namun, dalam putusannya majelis hakim memberikan vonis empat tahun kurungan penjara atau berkurang dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djuanto tidak dapat menjelaskan secara detil terkait  pertimbangan majelis hakim yang memvonis di bawah dari tuntutan awal JPU. 

“Sekarang terdakwa tetap ditahan sampai nanti putusan ini inkrah yaitu selama 7 hari. Jadi sekarang masih di Lapas kelas 1 Lowokwaru, seyogianya ditaruh di lapas anak sembari mengikuti pelatihan kerja ya,” terang Djuanto. 

Sementara itu, Djuanto mengatakan untuk sidang putusan terhadap lima pelaku pengeroyokan dan penganiayaan kepada Mawar ditunda. “Setelah saya konfirmasi dengan majelis hakim, ternyata majelis hakim belum siap dengan pertimbangannya. Sehingga, majelis hakim memutuskan besok Jumat (24/12/2021) akan menggelar sidang putusan untuk lima pelaku anak tersebut,” beber Djuanto. 

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Irawan Eko Cahyono menyampaikan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap pelaku Y.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tutur Irawan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku Y yakni Ossy Haryoto menerima dan menyambut baik putusan hakim tersebut. Karena terdapat beberapa pertimbangan yang menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara. 

“Yaitu, usianya masih anak-anak, lalu selama persidangan sangat sopan. Selain itu, pelaku anak Y tidak terbukti mengambil Hp milik korban,” kata Ossy. 

Namun, pihaknya saat ini juga masih mempertimbangkan bersama pihak pelaku Y akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim atau tidak. “Apabila tidak banding, maka secara inkracht, dia akan dijatuhi hukuman sesuai vonisnya tersebut,” tandas Ossy.



Tubagus Achmad