INDONESIAONLINEUnit Reskrim Polsek Gondanglegi bekuk dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Dua pelaku tersebut adalah MY (41) dan MK (42).

Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono mengatakan bahwa pencurian tersebut dilaporkan masyarakat pada Kamis (28/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaporan dilakukan oleh korban yang beralamat di Desa Sukorejo.

Dalam keterangan pelaku berdasarkan hasil penyidikan, dua pelaku memiliki peran berbeda. Karena untuk melancarkan aksinya, dua pelaku membagi tugas ketika menggarong rumah kosong.

“Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian,” ungkap Pujiyono.

Menurut keterangan yang diterima Pujiyono, pelaku selalu mencari sasaran rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya. Karena dengan begitu, mereka leluasa untuk menggarong isi rumah.

Baca Juga  Panglima TNI Tanggapi Keraguan akan Peradilan Militer, Tantang Lihat Penjaranya

“Mereka masuk ke rumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Pujiyono.

Awal mula penangkapan yakni pada Rabu (10/8/2022) kemarin. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang.

Saat mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah tablet, dan 1 bilah pisau.

Pada kasus ini, pelaku telah membawa barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang. “Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 60 juta,” tutup Pujiyono.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga  Masih 19 Tahun, Pemuda Gondanglegi Dicokok Polisi karena Menipu