INDONESIAONLINE – Tiga orang pria harus berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan pakan ternak ayam dari dua perusahaan berbeda. Satu dari tiga orang pelaku tersebut merupakan oknum karyawan sebuah pabrik pakan ayam.

Tiga orang itu melakukan penggelapan dan menadah pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan pakan ayam produksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk yang dimiliki seorang peternak ayam di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir.

Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain adalah Rafi Gunawan (23), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, karyawan kandang ayam; Doni Feri Sandi (46), asal Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, sebagai penadah; serta Heri Budianto (44),  asal Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen,  sebagai penadah.

Kapolres Malang melalui Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu menerangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil mengungkap pelaku penggelapan dan penadah pakan ayam tersebut pada Selasa (26/7/2022). Sementara, peternak yang merupakan korban  berinisial FW (31), warga  Banyuwangi yang beralamatkan di Perumahan Austin Ville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga  Dua Penjambret Ditembak, Penadah Ditangkap

“Diketahui pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 kilogram sebanyak tiga karung dengan harga masing-masing Rp 450 ribu. Kemudian tiga sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk,” ungkap Fajar Rianu, Rabu (27/7/2022).

Selain pakan ternak, Fajar menjelaskan bahwa pelaku juga menggarong enam ekor ayam dengan harga satuan Rp 50 ribu.

Polsek Wagir menerima laporan tersebut dari pemilik pabrik produksi dan langsung menindaklanjuti. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan ke TKP dan mendapat informasi identitas pelaku Rafi Gunawan beralamatkan di Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku kemudian ditangkap.

Dari hasil pengembangan kesaksian pelaku, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah. Yakni Doni Feri Sandi di Dukuh Mergosingo, Jatirejoyoso, Kepanjen, serta Heri Budianto di Dusun Gambiran, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga  Putusan Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata MK

“Bahwa alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada korban karena pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar. Penggelapan dan penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara lebih dari empat tahun serta denda,” jelas Fajar.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung pakan ayam ras pedaging atau broiler produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, satu karung pakan ayam ras pedaging produksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Juga tiga karung kosong bekas pakan ayam.

“Dengan total kerugian keseluruhan yang dialami mencapai sekitar Rp. 30.450.000,” terang Fajar mengakhiri.