JATIMTIMES – Gugatan praperadilan yang dilakukan  Dedy Sucipto,tersangka dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, terhadap kapolres Jember dengan nominal Rp. 1,5 miliar kandas. Totok Januarto SH MH, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, menolak gugatan pemohon.

“Setelah melakukan pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.serta bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan oleh pemohon maupun termohon, sidang gugatan praperadilan ini ditolak,” ujar hakim Totok Januarto Rabu (9/2/2022) dalam pembacaan sidang putusan praperadilan.

Dewantara S. Putra., salah satu tim kuasa hukum termohon -dalam hal ini Polres Jember-, usai persidangan menyampaikan bahwa putusan hakim sudah tepat. Dia juga mengatakan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan sudah sesuai.

“Kami bersyukur hakim memutus gugatan praperadilan ini. Apa yang sudah dilakukan oleh klien kami, dalam hal ini penyidik Polres Jember, dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi Pasar Balung Kulon sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Tara, panggilan Dewantara S Putra.

Baca Juga  Eks Ajudan dan Supir Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Makruf Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Untuk langkah selanjutnya, Tara menyatakan bahwa ada kemungkinan dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. “Ya mungkin dalam waktu dekat berkas kasus dugaan korupsi Pasar Balung akan dilimpahkan ke kejaksaan karena yang saya tahu kemarin sudah P.21. tapi semua itu tergantung dari penyidik karena saya hanya sebatas mendampingi dalam kasus praperadilan. Selebihnya kewenangan penyidik,” ujar Tara.

Husni Thamrin selaku kuasa hukumi Dedy Sucipto, saat ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, pihaknya menyadari dalam sebuah putusan pengadilan, ada yang ditolak dan diterima. Apa pun hasilinya adalah bagian dari konsekuensi dalam persidangan.

“Kalau dikatakan kecewa, ya kecewa. Tapi ini semua sudah menjadi putusan hakim. Jadi, harus kami terima,” ujar Thamrin.

Baca Juga  Harga Ikan Stabil, Waspada Maling Gurami di Tulungagung Mulai Beraksi

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menunggu keputusan pihak Polres Jember, dalam hal ini penyidik, yang akan melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan.

Sementara D. Heru Nugroho yang juga kuasa hukum dari pemohon, menerima putusan hakim. Namun dirinya menyayangkan tidak dijadikannya pertimbangan oleh hakim soal tidak dilakukannya BAP terhadap pelapor. Padahal menurut Heru, BAP terhadap pelapor juga ini menjadi syarat penyidik yang harus dipenuhi.

“Ya mau gimana lagi, hakim sudah ketok palu putusan. Ya mau gak mau harus diterima. Hanya yang saya sayangkan kenapa tidak adanya BAP pelapor yang masuk dalam materi gugatan, tidak dipertimbangkan oleh hakim. Padahal dalam peraturan tersebut ada. Selain itu, soal pemohon yang dipanggil penyidik menggunakan pesan Whatsapp juga tidak dipertimbangkan. Tapi ya inilah persidangan. Apa pun hasilnya ya harus diterima,” pungkas Heru. 



Moh. Ali Mahrus