JATIMTIMES – Aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat kembali terjadi di Jombang. Kali ini polisi berhasil mengamankan 7 orang, 3 diantaranya telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi pengeroyokan dialami oleh 5 remaja yang saat itu sedang berfoto di Alun-alun Jombang pada Minggu (02/01/2021). Mereka tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.

Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri, Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang. Dan Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa/Kecamatan Gudo, Jombang serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

Baca Juga  Koalisi Perbaikan Indonesia Datangi KPK: KKN Tambah Gawat

“Bahwa pada saat korban sedang berfoto di Alun-alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban,” terangnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (04/02/2022).

Pengeroyokan tersebut, kata Teguh, mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat pada Senin (03/01/2022).

“Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan, red). Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” kata Teguh.

Baca Juga  Promosikan Link Judi Slot Online, 2 Selebgram Kota Batu Dihukum 1,5 Tahun

Dikatakan Teguh, dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, 3 tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang 4 orang itu yang membonceng, yang 3 orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, 4 orang kita kenakan wajib lapor,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(*)



Adi Rosul