JATIMTIMES – Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Itu ibarat yang pas diberikan kepada Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.

Pasalnya, setelah satu jam melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan pil double L di salah satu warung kopi (warkop) masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, petugas kembali berhasil mengaman seorang pria yang juga diduga mengedarkan pil double L di kawasan yang sama, yaitu Kecamatan Ngunut.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni pria berinisial ND alias Depok (30) asal Dusun Bendoburuh, Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Kuat Makruf

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 38 butir pil double L siap edar, uang sebesar Rp 117.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan pil fouble L, sebuah bungkus rokok tempat menyimpan pil double L dan sebuah HP.

“Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Nenny, Sabtu (5/2/2022).

Mewakili kapolres Tulungagung, Nenny mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas terkait adanya salah satu warga yang menjadi pengedar pil double L.

“Kita apresiasi masyarakat yang turut serta memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Kami pastikan informasi dari masyarakat akan secepatnya ditindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Dua Wanita di Blitar, Motif Didalami

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tulungagung. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub-Pasal 196  Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo apasal 60 ke 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Muhamad Muhsin Sururi