JATIMTIMES – Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Dedy Sucipto, tersangka kasus dugaan korupsi pasar Balung, melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin dan D Heru Nugroho, Kamis (3/2/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang pra peradilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Totok Januarto SH. MH dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon serta replik dari pemohon.

Gugatan pra peradilan ini dilakukan oleh pemohon yakni tersangka dugaan korupsi rehab pasar Balung, dikarenakan adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Jember dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya.

Tidak hanya itu, beberapa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan terhadap tersangka dugaan korupsi Pasar Balung oleh penyidik Polres Jember juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang kewenangan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Dewantoro S Putra SH. MH selaku kuasa hukum dari tergugat dalam hal ini pihak Polres Jember, saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penyidik Polres Jember dalam melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pasar Balung dengan melibatkan BPKP sebagai tim ahli menurutnya sudah sesuai aturan dan ada legal standingnya.

Baca Juga  Polres Malang Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan, Ini Penyebabnya

“Kalau permasalahan BPKP yang dipersoalkan oleh Pemohon, kami selaku kuasa hukum termohon memiliki dasar, ada legal standingnya yang memperkuat kami, begitu juga dengan pihak pemohon, alasannya juga memiliki legal standing, jadi sama-sama memiliki legal standing yang menjadi dasarnya,” ujar Dewantoro.

Menurut Dewantoro, di suatu klausul putusan pengadilan, yang menjadi auditur tidak harus BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), lembaga lain pun bisa melakukan audit dan melaporkan ke polisi termasuk BPKP. “Di suatu klasusul putusan pengadilan yang menjadi auditur tidak harus bpk, lembaga lain bisa melakukan audit dan melaporkan ke polisi,” beber Dewantara.

Sementara M. Husni Thamrin, setelah menerima jawaban dari Termohon terkait dasar gugatan pra peradilan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dasar dari jawaban termohon, dinilainya masih tidak sesuai. Di mana dasar dari termohon dalam melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya adalah kewenangan yang digunakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Padahal menurutnya, kewenangan dalam melakukan penyelidikan antara KPK dengan pihak Kepolisian ada perbedaan. “Saya melihat tergugat seperti yang gatal kepala tapi yang digaruk punggung, dimana dasar penetapan tersangka yang digunakan termohon menggunakan kewenangan KPK, dan ini sangat fatal, karena kepolisian tidak dibawah lembaga KPK,” ujar Thamrin.

Baca Juga  MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Pakar Hukum Beber 2 Kemungkinan

Thamrin juga menyatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari jawaban termohon untuk menyatakan keberatan pada sidang berikutnya. “Jawaban termohon akan kami jawab pada sidang kedua, karena kami melihat alasan yang dikemukakan termohon bukan kewenangannya,” beber Thamrin.

Sidang kedua gugatan Pra Peradilan ini sendiri akan digelar Jumat (4/2/2022) pagi di PN Jember. Dengan agenda mendengar jawaban dari pemohon serta duplik dari termohon, para pihak juga akan menghadirkan beberapa saksi-saksi dalam perkara ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, M. Husni Thamrin SH., selaku kuasa Hukum Dedy Sucipto PPK Disperindag yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi rehab Pasar Balung, Selasa (25/1/2022) lalu mendaftarkan gugatan pra Peradilan terhadap Polres Jember ke PN Jember dengan nomor register Nomor:1/Pid.Pra/2022/PN Jmr, dengan termohon dalam gugatan adalah Kapolres Jember.

Thamrin menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan pra peradilan dengan dasar penetapan tersangka kepada kliennya dinilai ada pelanggaran terhadap KUHP terkait proses penyelidikan, serta peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015.



Moh. Ali Mahrus