Kejari saat menggelar press rillis.(eko arif. s/Jatimtimes)

JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri  akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020-2021.

Dua orang tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP, dan Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri dengan inisial SDR.

Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, peran dari para tersangka  ini ialah bersepakat meminta Fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.

Menurut Sofyan, permintaan Fee kepada supllier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. “Lalu total keseluruhan Fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 M,” ungkap Sofyan Selle, Rabu (19/1/22).

Baca Juga  Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditembak Polisi

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, pihak Kejari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah berkas kwitansi maupun nota-nota penyaluran BPNT dari supplier, buku catatan BPNT dari supplier dan uang tunai sebesar Rp 392.700.000,-

“Selain itu, Kejari juga mengamankan handphone tersangka. Di mana, dari handphone ini juga terdapat bukti kuat terkait percakapan tersangka kepada supplier,” terangnya.



Eko Arif Setiono