INDONESIAONLINETim kuasa hukum bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) menunjukkan seluruh bukti rekayasa pada kasus dugaan kekerasan seksual. Dalam hal ini, ada ratusan lembar pledoi dengan cover foto dari pelapor (S) beserta pacarnya (R) yang terpampang jelas tengah jalan-jalan keluar kota hingga luar pulau.

Dalam sangkaan yang diterima JEP, sebelumnya pelapor yang merupakan korban dugaan kekerasan seksual merasa tertekan atas peristiwa yang dialami pada 12 tahun lalu. Tapi kasus tersebut memang baru dilaporkan S pada akhir tahun 2021 lalu setelah 12 tahun ia merasa tertekan.

Tapi nyatanya, dalam sidang ke-22 dengan agenda pledoi, kuasa hukum JEP memiliki semua bukti yang mengerucut bahwa pelapor melakukan rekayasa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum JEP,  Dito Sitompul yang memperlihatkan kepada awak media foto-foto korban saat sedang jalan-jalan hingga menginap di berbagai hotel di luar kota hingga pulau Bali.

Baca Juga  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

“Ini ada foto-fotonya (korban dan pacarnya) dan ini menunjukkan konspirasi (rekayasa). Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan juga bahwa ia (korban) pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum dan ada juga bukti check in yang ditandatangani oleh mereka berdua,” ujar Dito, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, ketua tim Kuasa Hukum JEP, yakni Hotma Sitompul mempertegaskan lagi atas rekayasa korban beserta saksi korban lain yang membuat kasus dugaan kekerasan seksual ini.

Tim kuasa hukum telah memiliki bukti bahwa ada konspirasi dalam merencanakan rekayasa ini. Dalam hal ini antara korban dan saksi korban saat berlokasi di Bali.

“Bukan rahasia lagi bahwa perkara ini memang direkayasa, kita punya bukti bahwa selama satu tahun lebih dia (korban) tinggal bersama saksi-saksi yang mengaku korban bersama pelapor dikumpulkan satu tempat, diatur untuk merekayasa perkara ini,” beber Hotma.

Bukti yang dirasa kuat juga telah dimiliki tim kuasa hukum JEP. Yakni korban sempat pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum melakukan visum atas laporan yang dibuat.

Baca Juga  Terlibat Kasus Cabul, Begini Perjalanan Kasus Anggota DPRD Pandeglang Hingga Ditahan Kejaksaan

“Kita ada bukti check in. Ini cukup mengejutkan bahwa kita membuktikan bukti dari S pergi ke hotel bersama pacarnya dilakukan sebelum visum,” ungkap Hotma.

Bahkan ke depan, tim kuasa hukum JEP berencana akan membuka semua bukti kepada publik. Di antaranya mulai bukti rekaman video, hingga rekaman suara yang membuktikan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual ini direkayasa.

“Semua sudah terbukti, lalu apalagi? Kita ada bukti pengakuan video, ada rekaman suara mereka di Bali bahwa memang merekayasa ini. Semua kami punya buktinya. Nanti setelah putusan akan kami buka semua. Di sini adanya persaingan bisnis dan mencoba menjatuhkan SPI maupun klien kami,” beber Hotma mengakhiri.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang berlangsung selama hampir 6 jam ini akan dilanjutkan pada sidang ke-23 dengan agenda pembacaan replika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 Agustus 2022 mendatang.