Beranda
Agama  

Hukum Jima Saat Istri Hamil

Hukum Jima Saat Istri Hamil

INDONESIAONLINE – Cukup banyak yang menanyakan bagaimana hukum Jima (bersetubuh) saat istri sedang hamil.

Banyak jawaban juga terkait hal itu. Bagi sebagian orang, jima saat istri sedang hamil tidak boleh dilakukan. Sebab, mereka mengkhawatirkan ketika melakukan jima’ saat istri tengah hamil akan membahayakan.

Bahkan, dahulu orang-orang Arab pun juga tidak berani untuk melakukan jima’ saat istri hamil karena takut menimbulkan mudharat terhadap anaknya.

Diolah dari IslamPos, Judamah binti Wahb Al- Asadiyyah RA menceritakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya aku hampir saja akan melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang menyusui) sebelum aku ingat bahwa orang-orang Rumawi dan Persia biasa melakukan hal tersebut dan ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka”.

Kemudian, dalam sebuah hadist, juga dijelaskan, tentang seorang laki-laki datang lalu bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ber’azal terhadap istriku.”

Nabi Saw. bertanya, “Mengapa?”. Laki-laki itu menjawab, “Aku kasihan terhadap anaknya”.

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya hal tersebut membahayakan, maka niscaya orang-orang Persia dan orang-orang Rumawi tertimpa bahayanya”. (HR Imam Muslim).

Ketika harus menunggu proses kelahiran untun melakukan jima’, tentu akan sangat lama waktu tunggu. Maka dari itu dari penjelasan hadits sebelumnya, sangat diperbolehkan suami istri melakukan jima’ meski dalam kondisi perut membesar. Tentu dalam melakukan jima’ dengan cara yang aman agar tidak membahayakan anak dalam kandungan.

Untuk itulah, pasangan suami istri harus saling memahami. Sehingga, dengan demikian, istri tidak merasa tertekan ketika sang suami nantinya meminta sang istri untuk melayani saat tengah hamil. Termasuk suami pun juga harus memberikan kenyamanan kepada sang istri saat tengah Berjima’.

Dan kembali ditegaskan, bahwa ketika istri tengah hamil, tetap boleh untuk melakukan jima’ dan tetap aman dilakukan sesuai dengan kewajaran. Hal ini juga berkaca pada pengalaman masa lalu, dimana bangsa Persia DNA Romawi melakukan jima’ saat istrinya tengah hamil. Terbukti apa yang dilakukan bangsa Persia dan Romawi tidak mengalami hal yang buruk pada bayinya setelah lahir.  Seandainya jima’ saat hamil membahayakan, bangsa Persia dan Rumawi tentu sudah merasakan akibatnya (as/dnv).

Exit mobile version