Beranda

Ibu Berstatus ASN Tega Jadikan Anak Kandung PSK di Rumah Sendiri

Ibu Berstatus ASN Tega Jadikan Anak Kandung PSK di Rumah Sendiri

INDONESIAONLINE – Peribahasa sekejam-kejamnya harimau tak akan makan anak sendiri tidak berlaku bagi T, seorang ibu di Bengkulu Selatan. Wanita berprofesi ASN (aparatur sipil negara) tersebut tega menjual anak perempuannya keoada pria hiduhg belang.

Pelaku T merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kini, akibat perbuatannya, T mendekam di tahanan.

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan muncikari di rumah tersangka T (42). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.

“Seorang ibu tega menjual anaknya ke pria hidung belang. Anaknya diperdagangkan sebagai pekerja seks komersiall di rumah tersangka sendiri,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).

Setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya praktik prostitusi di rumah tersangka, tim gabungan TPPO langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (21/6) dini hari, tim gabungan mendapati praktik tersebut.

Korban Y (22), yang merupakan anak kandung T, ditemukan berada di dalam sebuah kamar di rumah tersebut bersama seorang pria.

Dari praktik prostitusi itu, korban Y mendapat imbalan Rp 250 ribu. “Korban Y merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka juga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” lanjut Florentus.

Dari temuan tersebut, pelaku T langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan dini hari itu juga dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan anak.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan. Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. (red/hel)

Exit mobile version