Beranda

Ini Cara Mudah Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online

Ini Cara Mudah Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online

INDONESIAONLINE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, ada beberapa informasi penting bagi masyarakat.

Setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum secara online. Sehingga, terdapat informasi yang dapat memudahkan DPT mencari TPS sesuai dengan domisilinya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dijelaskan bahwa TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Terkait dengan cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, masyarakat dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id yang telah disediakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Melalui laman tersebut setiap orang yang telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat mencermati informasi penting seputar TPS yang harus didatangi. Sebagai panduan, berikut cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024:

1. Buka laman resmi Cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan pada layar.

3. Pilih opsi Pencarian yang berada di bagian kanan bawah.

4. Selanjutnya masukkan nomor HP yang telah terhubung ke aplikasi WhatsApp agar bisa menerima kode One Time Password (OTP).

5. Pilih opsi Langkah 3/4 yang ada di bagian bawah.

6. Tunggu sampai kode OTP dikirimkan melalui WhatsApp.

7. Apabila sudah ada kode OTP, masukkan angka tersebut ke dalam kolom yang tersedia.

8. Lalu pilih opsi Konfirmasi.

9. Secara otomatis layar akan menampilkan informasi penting seputar nomor dan lokasi TPS.

Selain nomor dan lokasi TPS, terdapat beberapa informasi lainnya yang dapat diketahui oleh masyarakat saat melakukan Cek DPT Online. Informasi yang dimaksud adalah identitas berupa nama, alamat, NIK, dan NKK. Namun, jangan khawatir karena NIK dan NKK sebagian disamarkan oleh sistem. Sebagai gambaran, berikut beberapa informasi yang dapat diketahui saat seseorang melakukan Cek DPT Online:

• Nama pemilih yang disampaikan secara lengkap

• Nomor TPS yang terletak di bagian atas dan tepat di samping nama pemilih

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditampilkan hanya berwujud 6 digit pertama

• Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang ditampilkan hanya berwujud 6 digit pertama

• Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan pemilih berasal

• Alamat potensial TPS yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemilih untuk datang memberikan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Persiapan Sebelum Mencoblos

Saat pemilihan kepala daerah, pemilih yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu menyiapkan beberapa hal berikut agar proses pencoblosan berjalan lancar:

– KTP Elektronik (e-KTP): Pastikan membawa KTP elektronik sebagai bukti identitas untuk mencocokkan data pemilih.

– Nomor TPS dan Jadwal Pencoblosan: Ketahui lokasi TPS sesuai nomor TPS Anda yang tertera di formulir C6 atau laman cek DPT online. Datanglah sesuai jadwal untuk menghindari kerumunan.

– Kesadaran Akan Pilihan: Sebelum datang ke TPS, pastikan Anda sudah memahami calon kepala daerah yang akan dipilih agar lebih cepat dalam proses pencoblosan. (mt/hel)

Exit mobile version