Beranda

Ini Jawaban KPK soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

INDONESIAONLINE – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri  Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya. Usai menjadi tersangka, Firli dikabarkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Terkait hal itu, KPK menyebut sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, maka Firli masih bertugas seperti biasa.

“Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut Tanak mengatakan status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit.

“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka Firli itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11) pukul 17.00 WIB.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari ketika dikonfirmasi.

Ari mengatakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Rancangan keppres pemberhentian dementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan,” katanya. (mut/hel)

Exit mobile version