Ini Respons Luhut atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Luhut Binsar Pandjaitan

INDONESIAONLINE – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan emberikan tanggapam atas  putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati putusan hakim tersebut.

“Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan jubirnya, Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).

Namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut. Yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim.

Menurut Luhut, ada fakta yang tidak masuk di pertimbangan pada putusan hakim. “Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim,” katanya.

Meski begitu, Luhut mengaku yakin bahwa hakim telah memutus perkara dengan bijaksana. Karena itu, dia menyerahkan semua kepada jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas itu.

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya,” ucap Luhut.

“Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan bahwa dia menghargai sistem peradilan dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel demi keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.

Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (red/hel)

Fatia MaulidiyantiHaris AzharKasus Lord LuhutLuhut Binsar Pandjaitan