INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema baru untuk insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan nilai tetap Rp6 juta per hari, tetapi dihitung sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan karena setiap dapur SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda. Sebelumnya, seluruh SPPG mendapatkan insentif dengan nominal yang sama meskipun jumlah penerima layanan tidak seragam.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan melalui akun Instagram resminya @sudaru_sudaryono.
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Sementara itu, besaran insentif diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
BGN menegaskan bahwa Rp2.000 per porsi tersebut bukan tambahan anggaran di luar alokasi Rp15 ribu yang diterima untuk setiap penerima manfaat.
Dari total Rp15 ribu per porsi, sebanyak Rp10 ribu digunakan untuk makanan, Rp3.000 dialokasikan sebagai biaya operasional, sedangkan Rp2.000 diperuntukkan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme baru tersebut, jumlah insentif yang diterima setiap dapur akan mengikuti banyaknya porsi yang dilayani. Artinya, SPPG dengan penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur yang melayani lebih sedikit penerima.
Selain berdasarkan jumlah porsi, pemberian insentif juga bergantung pada keberlangsungan layanan dapur. SPPG yang mendapatkan status suspend dan tidak menjalankan operasional tidak akan menerima insentif.
Ketentuan serupa berlaku bagi dapur yang tidak menyalurkan MBG karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar di suatu wilayah dihentikan akibat kondisi tertentu.
Sudaryono mencontohkan situasi bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kondisi tersebut, sebagian aktivitas pembelajaran dilakukan secara daring sehingga SPPG tidak memberikan layanan MBG. Karena tidak ada layanan yang diberikan, insentif juga tidak dibayarkan.
Jumlah Porsi Mengacu Penetapan BGN
Jumlah porsi yang digunakan sebagai dasar penghitungan operasional dan insentif setiap SPPG mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.
BGN akan memperbarui surat penetapan tersebut secara berkala dengan memperhitungkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan masing-masing. Kelompok penerima manfaat tersebut mencakup siswa sekolah dan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Menurut Sudaryono, penyesuaian penetapan penerima manfaat juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perebutan penerima manfaat antar-SPPG.
Selain itu, dapur dengan kapasitas terbatas diharapkan tidak mendapatkan beban penerima manfaat yang melampaui kemampuan produksinya. Sebaliknya, dapur dengan kapasitas lebih besar dapat memperoleh jumlah porsi sesuai kemampuan layanan yang dimiliki.
“Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” kata Sudaryono.
Skema baru insentif tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. BGN meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur, memahami serta menjalankan ketentuan baru tersebut. (ars/hel)
