INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana meninjau kembali pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan setelah muncul temuan pembengkakan jumlah titik dapur yang dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran hingga lebih dari Rp1 triliun per bulan.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang program MBG agar penggunaan anggaran lebih efisien. Menurut dia, insentif operasional untuk dapur MBG memang sedang dikaji ulang oleh pemerintah. “Ya, insentif Rp6 juta per hari untuk tiap SPPG akan kami evaluasi,” ujar Nanik, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, Nanik memastikan evaluasi tersebut tidak akan memengaruhi alokasi biaya bahan baku makanan bagi penerima manfaat program MBG. Ia menjelaskan anggaran Rp10 ribu per porsi yang digunakan untuk bahan baku makanan merupakan komponen berbeda dengan insentif operasional dapur.
“Rp10 ribu per porsi itu untuk bahan baku makanan dan tidak berkaitan dengan insentif Rp6 juta per hari. Yang kami evaluasi adalah insentif operasional agar lebih efisien,” jelasnya.
Nanik juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan pemanfaatan dana insentif operasional oleh sejumlah mantan pejabat BGN yang kini tengah terseret kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Agung yang sedang menangani perkara tersebut.
Rencana evaluasi insentif operasional SPPG mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya potensi pemborosan anggaran akibat jumlah titik dapur MBG yang bertambah signifikan dari rencana awal.
Menurut Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, jumlah dapur MBG yang sebelumnya diproyeksikan sekitar 21 ribu titik kini meningkat menjadi 27.877 titik. Dengan tambahan sekitar 6.877 titik dan skema insentif Rp6 juta per hari per dapur, potensi pembengkakan anggaran disebut bisa melampaui Rp1 triliun dalam sebulan.
Selain itu, pemerintah menemukan lonjakan jumlah dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari estimasi awal sekitar 2.000 titik, jumlahnya disebut meningkat menjadi 8.617 titik.
Di sisi lain, skema insentif operasional Rp6 juta per hari turut menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, sebelumnya menyebut dana insentif tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah tersangka untuk kepentingan pribadi.
Insentif operasional SPPG sendiri diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa insentif diberikan dengan sistem availability-based atau berbasis kesiapan layanan. Artinya, dana disalurkan untuk mendukung kesiapsiagaan dan operasional dapur MBG, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang didistribusikan.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan skema tersebut disusun sebagai bentuk kompensasi bagi mitra penyedia dapur yang menanggung biaya investasi pembangunan fasilitas dan risiko operasional tanpa menggunakan dana APBN. (hsa/hel)
