Beranda

Interpol Terbitkan Red Notice, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Internasional

Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis. (viva)

INDONESIAONLINE – Syekh Ahmad Al Misry resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan pemberitahuan merah atau red notice atas namanya. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut kini menjadi target pencarian aparat penegak hukum, termasuk melalui kerja sama dengan otoritas Mesir.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak pekan lalu. “Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata  Untung.

Menurut Untung, berdasarkan informasi yang dimiliki kepolisian, Syekh Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir. Karena itu, Polri terus berkoordinasi dengan aparat berwenang di negara tersebut guna mengupayakan penangkapannya. “Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” katanya.

Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) setelah menggelar perkara pada Rabu 22 April.

Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry dikenal luas karena kerap tampil sebagai juri hafiz Al-Qur’an dalam sejumlah program televisi.
Benny menyebut jumlah korban dalam perkara tersebut lebih dari satu orang. Ia juga menegaskan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam sebagai dampak dari dugaan tindak pidana yang mereka alami. (rds/hel)

Exit mobile version