Ceko pimpin konsumsi alkohol dunia 14,26 liter per tahun, sementara Indonesia terendah 0,22 liter. Mengupas benturan budaya, aturan, dan tradisi.
INDONESIAONLINE – Bayangkan sebuah sore di musim gugur di Praha, Republik Ceko. Di pub-pub klasik yang dindingnya berbau kayu ek dan malt, bir tidak sekadar diminum; ia dirayakan. Di banyak tempat makan di negara itu, segelas Pilsner berbusa tebal sering kali dibanderol lebih murah daripada sebotol air mineral. Di sana, bir dijuluki tekutý chléb atau “roti cair”—sebuah kebutuhan pokok, bukan kemewahan.
Kini, putar kompas Anda sejauh 11.000 kilometer menuju sebuah minimarket di sudut kota Jakarta, Indonesia. Jika Anda ingin membeli sebotol bir bervolume 330 mililiter, Anda tidak bisa sekadar mengambilnya dari rak. Anda harus berjalan ke kasir, meminta staf untuk mengambilkannya dari lemari pendingin yang letaknya sering kali tersembunyi, dan jika Anda terlihat terlalu muda, sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikeluarkan.
Dua pemandangan kontras ini bukanlah kebetulan. Keduanya adalah produk akhir dari sejarah panjang, dogma agama, kebijakan ekonomi, dan regulasi negara yang membentuk cara manusia berinteraksi dengan etanol.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2019, garis demarkasi antara budaya minum di Eropa dan negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia terlukis lewat angka-angka yang mengejutkan. Pola konsumsi alkohol global tidak pernah merata, dan laporan ini menjadi jendela untuk melihat bagaimana hukum dan kebiasaan sosial mendikte isi gelas kita.
Eropa: Menggenggam Takhta Botol Dunia
Mari kita bedah angka-angka tersebut. WHO menempatkan Republik Ceko di puncak klasemen global sebagai negara dengan konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia. Angkanya membuat dahi berkerut: 14,26 liter alkohol murni per orang setiap tahun.
Perlu dipahami, “alkohol murni” adalah metrik standar WHO yang melucuti volume air dalam minuman. Sebagai ilustrasi, bir rata-rata mengandung 5% alkohol. Artinya, untuk mencapai 14,26 liter alkohol murni, seorang warga Ceko secara matematis menenggak hampir 285 liter bir per tahun. Jika dibagi rata, itu setara dengan lebih dari dua kaleng bir setiap hari, tanpa absen sepanjang tahun, dari pemuda hingga lansia.
Posisi di bawah Ceko tidak jauh dari tetangga geografisnya. Latvia menyusul dengan 13,19 liter, dan negara bekas pecahan Uni Soviet, Moldova, mencatatkan 12,85 liter per kapita per tahun. Angka-angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat melampaui rata-rata konsumsi global yang hanya bertengger di kisaran 5,8 liter per orang.
Dominasi “Benua Biru” dalam daftar ini bukan hal yang mengejutkan. Dari 10 negara teratas, sembilan di antaranya berada di Eropa. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Republik Ceko (14,26 liter)
- Latvia (13,19 liter)
- Moldova (12,85 liter)
- Jerman (12,79 liter)
- Lituania (12,78 liter)
- Irlandia (12,75 liter)
- Spanyol (12,67 liter)
- Uganda (12,48 liter)*
- Bulgaria (12,46 liter)
- Luksemburg (12,45 liter)
*(Uganda menjadi satu-satunya anomali dari benua Afrika dalam daftar ini, sebuah fenomena yang menurut para antropolog didorong oleh tingginya produksi minuman fermentasi lokal berbahan dasar pisang dan sorgum yang masif dikonsumsi masyarakat pedesaan).
Mengapa Eropa begitu lekat dengan alkohol? Jawabannya melampaui sekadar preferensi rasa. Bagi negara seperti Jerman, Irlandia, atau Spanyol, industri minuman keras adalah warisan budaya dan mesin ekonomi penyumbang miliaran Euro.
Di negara beriklim dingin seperti Latvia dan Lituania, minuman beralkohol tinggi (seperti vodka atau schnapps) secara historis digunakan sebagai penghangat tubuh dan bagian integral dari interaksi sosial. Alkohol, di Eropa, adalah pelumas roda sosial.
Namun, cinta Eropa pada alkohol datang dengan harga yang mahal. Laporan Global Status Report on Alcohol and Health dari WHO mencatat bahwa kawasan Eropa memiliki tingkat kematian tertinggi di dunia akibat penyakit yang berhubungan dengan alkohol, seperti sirosis hati, kanker, dan kecelakaan lalu lintas. Ini adalah paradoks tragis dari sebuah tradisi yang terlalu mengakar untuk dihapuskan.
Indonesia: Berada di Ujung Spektrum yang Berbeda
Jika Eropa adalah raksasa konsumsi, Indonesia adalah negara yang memilih untuk “sadar”. Data dari World Population Review, yang mengolah angka-angka WHO, menobatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat konsumsi alkohol terendah di bumi.
Pada 2019, masyarakat Indonesia tercatat hanya mengonsumsi rata-rata 0,22 liter alkohol murni per tahun. Jikapun dibedah secara gender, disparitasnya juga terlihat: laki-laki Indonesia rata-rata mengonsumsi 0,37 liter per tahun, sementara perempuan hampir mendekati nol absolut dengan hanya 0,06 liter per tahun.
Mengapa angkanya begitu mikroskopis? Alasan utamanya, tentu saja, adalah demografi. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—di mana ajaran agama Islam secara tegas mengharamkan konsumsi alkohol—social cost atau sanksi moral masyarakat terhadap peminum sangatlah tinggi.
Mabuk di tempat umum di Indonesia bukan sekadar pelanggaran etika sosial, melainkan aib yang bisa menghancurkan reputasi seseorang.
Namun, agama bukanlah satu-satunya pagar pembatas. Pemerintah Indonesia secara sistematis menggunakan instrumen hukum dan ekonomi untuk menjauhkan alkohol dari jangkauan publik.
Salah satu tonggak regulasi yang paling mengikat adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Melalui instrumen ini, negara tidak melarang secara total, melainkan mencekik jalur distribusinya.
Aturan ini menetapkan batas usia legal yang cukup tinggi di kancah global. Pasal 15 Permendag tersebut secara eksplisit menyatakan: “Penjualan minuman beralkohol… hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”
Angka 21 tahun ini sejajar dengan aturan di Amerika Serikat, dan jauh lebih ketat dibandingkan mayoritas negara Eropa yang mengizinkan pembelian bir dan anggur di usia 16 atau 18 tahun.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tambahan yang melarang total penjualan minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol di bawah 5%, seperti bir) di minimarket dan pengecer kecil.
Minuman keras kini diasingkan hanya ke supermarket besar, hotel, restoran, dan bar berlisensi. Diperparah dengan pengenaan cukai dan pajak impor yang luar biasa tinggi—bisa mencapai lebih dari 150% untuk minuman keras impor—sebotol whiskey di Jakarta bisa berharga tiga kali lipat lebih mahal dibandingkan di London atau Berlin.
Sisi Gelap Data: Realitas Alkohol Tradisional
Meski angka 0,22 liter yang dirilis WHO terdengar seperti kemenangan bagi regulasi kesehatan masyarakat, jurnalisme yang mendalam mengharuskan kita melihat melampaui angka resmi.
Sistem pelaporan WHO sebagian besar bersandar pada peredaran alkohol yang terdaftar (recorded alcohol), yang memiliki pita cukai dan jalur distribusi legal. Namun, Indonesia memiliki sejarah panjang tentang alkohol kultural yang tak tersentuh oleh mesin kasir negara atau radar WHO.
Dari Arak Bali yang digunakan dalam ritual keagamaan Hindu, Tuak nira di Sumatera Utara, Cap Tikus di Minahasa, hingga Sopi di Maluku dan Nusa Tenggara Timur. Di daerah-daerah ini, alkohol lokal diproduksi di pekarangan belakang rumah, disuling secara tradisional, dan dikonsumsi luas dalam upacara adat, pesta pernikahan, hingga kumpul keluarga.
Tingginya harga alkohol legal akibat pajak justru menyuburkan pasar gelap minuman keras oplosan di kota-kota besar. Setiap tahunnya, puluhan kasus kematian akibat mengonsumsi metanol—alkohol beracun yang digunakan untuk pengoplos miras murah—menghiasi halaman depan surat kabar lokal.
Ini membuktikan bahwa meskipun angka konsumsi nasional sangat rendah, kehausan akan alkohol di sebagian kelompok masyarakat tetap ada, tersembunyi di sudut-sudut jalanan yang tak terjangkau regulasi.
Melihat data konsumsi alkohol dunia mengajarkan kita satu hal: tidak ada kebijakan yang one-size-fits-all (cocok untuk semua). Di Republik Ceko, mencoba membatasi konsumsi bir akan memicu kerusuhan politik dan runtuhnya identitas nasional. Sebaliknya, di Indonesia, melonggarkan peredaran alkohol akan membentur tembok penolakan dari ormas keagamaan dan kekhawatiran orang tua akan kenakalan remaja.
Gelas bir di Praha dan pembatasan KTP usia 21 tahun di Jakarta adalah dua sisi mata uang peradaban. Ia menunjukkan kepada kita bahwa kesehatan, kebiasaan, dan hukum selalu menari mengikuti irama budaya tempat mereka dilahirkan. Sebagian belahan dunia memilih merayakan kehidupan dengan berdentingnya gelas kaca, sementara belahan dunia lainnya—seperti Indonesia—memilih jalan sunyi, menjaga kesadaran dengan ikatan moral dan tinta hukum yang tebal.
