Kisah tragis dari Jombang, seorang istri membunuh suaminya yang diduga pelaku KDRT. Fakta mengejutkan terungkap, ia tinggal bersama jasad korban selama 7 hari di rumah kontrakan sebelum akhirnya menyerahkan diri karena dihantui rasa bersalah.
INDONESIAONLINE – Sebuah tragedi rumah tangga yang mengerikan terungkap di Jombang, Jawa Timur. Fauziah Priati Ningsih (47) tidak hanya mengakhiri hidup suami sirinya, Lukman Haqim (44), tetapi juga menyimpan sebuah rahasia kelam: ia hidup satu atap dengan jasad suaminya selama satu minggu penuh sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Peristiwa ini bermula dari rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowunong, Kecamatan Mojoagung. Rumah yang telah mereka tinggali selama 10 tahun itu menjadi saksi bisu puncak dari penderitaan yang berujung pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering ia alami.
“Tersangka membunuh korban karena sakit hati. Menurut pengakuannya, ia sering dimarahi dan dipukuli oleh korban,” ungkap AKP Margono.
Kronologi Pembunuhan Brutal dan Alibi yang Disiapkan
Didorong oleh dendam, Fauziah merencanakan aksinya dengan membeli 7 butir potasium dan racun tikus pada Minggu (11/5/2025). Dua hari kemudian, pada Selasa (13/5/2025), ia mencampurkan potasium ke dalam minuman suaminya.
Namun, racun itu tak langsung membunuh Lukman, melainkan hanya membuatnya lemas tak berdaya. Melihat suaminya masih hidup, Fauziah mengambil balok kayu dan memukulkannya ke kepala bagian belakang korban. Tak berhenti di situ, ia kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk dada kanan suaminya sebanyak dua kali.
“Penyebab kematian berdasarkan hasil autopsi adalah pukulan benda tumpul di kepala belakang yang menyebabkan pendarahan hebat, serta dua luka tusuk di bawah dada,” jelas Margono.
Untuk menyembunyikan perbuatannya, Fauziah menutupi jasad suaminya dengan selimut lalu menindihnya dengan kasur lantai. Ia juga menyebar racun tikus di sekitar rumah, sebuah alibi yang ia siapkan jika tetangga mencium bau busuk, dengan dalih bau tersebut berasal dari bangkai tikus.
Hidup dengan Mayat dan Dihantui Rasa Bersalah
Fakta paling mengejutkan dari kasus ini adalah Fauziah tetap tinggal di rumah tersebut. “Selama mayat berada di rumah kontrakan itu, pelaku masih tidur di situ selama satu minggu. Setelah bau menyengat semakin kuat, barulah pelaku meninggalkan rumah dan menginap di rumah saudaranya,” tambah Margono.
Selama 42 hari, kejahatan itu tersimpan rapat. Namun, rasa bersalah terus menghantui Fauziah hingga ia tak lagi sanggup menanggungnya. Pada Rabu (25/6/2025), ia mendatangi Polres Jombang dan mengakui semua perbuatannya.
Kasus ini menjadi cerminan tragis dari fenomena KDRT yang kerap berujung fatal. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan secara konsisten menempatkan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebagai bentuk KDRT yang paling banyak dilaporkan.
Pada tahun 2023, dari total 403.676 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata, mayoritas terjadi di ranah personal, di mana suami menjadi pelaku dominan. Kasus di Jombang ini menggarisbawahi bagaimana siklus kekerasan dapat mendorong korban mengambil tindakan ekstrem.
Atas perbuatannya, Fauziah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Margono (ar/dnv).