Beranda

Jadi Tersangka, Yai Mim Tolak Pengacara

Jadi Tersangka, Yai Mim Tolak Pengacara
Imam Muslimin atau kerap disapa Yai Mim resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi (x/io)

Eks dosen UIN Malang Yai Mim jadi tersangka pornografi. Ia tolak bayar pengacara dan siap dipenjara demi prinsip kebenaran. Simak analisis kasusnya.

INDONESIAONLINE – Dalam lanskap hukum yang sering kali diidentikkan dengan besaran biaya operasional perkara, sikap anomali ditunjukkan oleh Imam Muslimin. Sosok yang akrab disapa Yai Mim ini memilih jalur sunyi yang berisiko tinggi.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang Kota, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut membuat pernyataan mengejutkan: ia menolak mengeluarkan uang sepeser pun, bahkan untuk menyewa jasa pengacara.

Sikap ini bukan sekadar bentuk kepasrahan, melainkan sebuah proklamasi perlawanan terhadap persepsi umum tentang “mahalnya keadilan”. Melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok @Keturunanjawa dan viral di jagat maya, Yai Mim tampil dengan narasi yang menantang logika pembelaan hukum konvensional.

Filosofi “Nol Rupiah” di Tengah Jerat Pidana

“Dan saya tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun, baik kepada pengacara maupun kepada siapapun. Serupiah pun tidak akan saya keluarkan uang untuk menang, saya biar kalah asal benar,” tegas Yai Mim dalam video tersebut.

Pernyataan ini menarik untuk dibedah. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status tersangka memberikan hak kepada seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, Yai Mim secara sadar melepaskan privilese untuk berjuang menggunakan “senjata” finansial. Ia menempatkan “kebenaran” dan “keadilan” sebagai entitas yang seharusnya tidak bisa dibeli.

Sikap ini tergolong nekat. Kasus pornografi di Indonesia, yang kerap bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan. Berdasarkan data hukum yang berlaku, pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa membawa konsekuensi pidana penjara di atas 5 tahun.

Tanpa pendampingan hukum yang memadai dari pengacara, seorang tersangka berpotensi kesulitan dalam menyusun eksepsi, pembelaan (pledoi), maupun memahami celah hukum acara.

Namun, Yai Mim tampak tak gentar. “Jika dinyatakan bersalah, silahkan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ucapnya lugas.

Narasi ini menyiratkan bahwa bagi dirinya, penjara bukanlah aib jika itu adalah konsekuensi dari sebuah kebenaran yang ia yakini, atau sebaliknya, sebuah bentuk ketidakadilan yang ia terima dengan lapang dada.

Akar Konflik: Sengketa Tetangga yang Meruncing

Penetapan tersangka pada Selasa, 6 Januari 2026 ini, bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah puncak gunung es dari residu konflik sosial yang telah menahun di lingkungan Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus ini menjadi studi kasus menarik tentang bagaimana sengketa bertetangga (neighbor dispute) dapat berevolusi menjadi perang hukum yang kompleks (complex litigation). Konflik antara Yai Mim dan pelapor, Nurul Sahara, bermula dari gesekan sosial biasa. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan setempat tercatat gagal meredam ego kedua belah pihak.

Kegagalan penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice) di tingkat lingkungan menyeret keduanya ke ranah litigasi yang saling lapor. Pada September 2025, tercatat adanya aksi saling lapor terkait dugaan pencemaran nama baik.

Eskalasi konflik mencapai titik didih pada 7 Oktober 2025, ketika Yai Mim melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi. Laporan ini diklaim melibatkan massa warga setempat.

Seolah tak mau kalah dalam “perang hukum” ini, Nurul Sahara melancarkan serangan balik dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang kemudian “gol” di tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota setelah melalui proses gelar perkara yang panjang.

Tanda Tanya Bukti dan Ahli

Dalam videonya, Yai Mim juga secara terbuka mengakui buta hukum acara. “Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” ujarnya.

Pengakuan ini memunculkan kekhawatiran tersendiri. Dalam kasus pornografi, pembuktian biasanya sangat bergantung pada keterangan saksi ahli—mulai dari ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli bahasa dan forensik digital.

Tanpa pengacara, Yai Mim menyerahkan nasibnya sepenuhnya pada objektivitas penyidik dan pengadilan. Ia enggan mencampuri urusan teknis pembuktian. Padahal, dalam banyak kasus serupa, interpretasi terhadap “konten pornografi” seringkali menjadi perdebatan sengit di meja hijau.

Apakah tindakan atau konten yang dituduhkan benar-benar memenuhi unsur pornografi sesuai undang-undang, ataukah hanya masuk ranah kesusilaan yang sumir? Pertanyaan ini lazimnya dijawab melalui adu argumen antara jaksa dan pengacara. Dengan absennya pengacara dari sisi Yai Mim, persidangan nanti diprediksi akan berjalan timpang, namun justru di situlah letak pertaruhan “kebenaran” yang dimaksud sang mantan dosen.

Implikasi Sosial dan Citra Akademisi

Status Yai Mim sebagai mantan akademisi UIN Malang menambah bobot kasus ini. Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana seorang intelektual bisa terseret dalam kasus yang bermuatan asusila? Fenomena ini menunjukkan bahwa konflik interpersonal tidak memandang latar belakang pendidikan. Emosi dan friksi sosial dapat menjerat siapa saja ke dalam lubang hukum.

Selain itu, penggunaan media sosial (TikTok) sebagai wadah klarifikasi menunjukkan pergeseran pola komunikasi hukum di era digital. Yai Mim menggunakan “pengadilan opini publik” untuk menegaskan integritasnya, mendahului pengadilan formal. Langkah ini efektif untuk membangun simpati atau setidaknya memberikan narasi penyeimbang, namun tidak memiliki dampak langsung pada proses hukum formal di kepolisian.

Polresta Malang Kota kini memiliki tugas berat untuk membuktikan tuduhan tersebut secara transparan. Penetapan tersangka pada awal tahun 2026 ini menjadi ujian bagi profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan atensi publik dan konflik emosional yang kuat.

Sementara itu, Yai Mim tetap pada pendiriannya: keadilan tidak butuh uang, tapi butuh pembuktian. Sikap “biar kalah asal benar” yang ia gaungkan menjadi kritik satir bagi mereka yang terbiasa menyelesaikan masalah hukum dengan kekuatan finansial.

Apakah Yai Mim akan berakhir di balik jeruji besi, ataukah “kebenaran” versinya akan membebaskannya? Waktu dan palu hakim yang akan menjawab. Satu hal yang pasti, kasus ini mengajarkan bahwa damai dengan tetangga jauh lebih murah harganya daripada “biaya” mental menghadapi proses hukum, meski tanpa keluar uang sepeser pun (bn/dnv).

Exit mobile version