Beranda

JDM Menteri Korup yang Divonis Hukuman Mati

Jusuf Muda Dalam jadi satu-satunya menteri Indonesia yang divonis hukuman mati atas korupsi Dana Revolusi dan skandal harem di era Orde Lama (Ist)

Jusuf Muda Dalam jadi satu-satunya menteri Indonesia yang divonis hukuman mati atas korupsi Dana Revolusi dan skandal harem di era Orde Lama.

INDONESIAONLINE – Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Edward Omar Sharif Hiariej, pernah menyatakan bahwa dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, layak dituntut vonis mati atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.

“Bagi saya mereka (Juliari dan Eddy) laik dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Eddy Hiariej dalam sebuah diskusi.

“Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19 dan mereka melakukannya dalam jabatan,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik, namun pada akhirnya keduanya tidak dijatuhi hukuman mati. Kasus ini justru mengingatkan publik pada rekor buruk Jusuf Muda Dalam (JMD), eks Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia era Orde Lama, yang hingga kini tetap menjadi satu-satunya menteri di Indonesia yang pernah divonis hukuman mati.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sejak lembaga tersebut berdiri pada 2004, 12 menteri kabinet telah divonis korupsi, dengan hukuman tertinggi 15 tahun penjara. Tidak ada satu pun yang menerima vonis mati, menjadikan JMD sebagai anomali sejarah hukum Indonesia.

Jusuf Muda Dalam (JMD), eks Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia era Orde Lama (wikipedia)

Dari Pejuang Anti-Nazi ke Menteri Orde Lama

JMD lahir di Sigli, Aceh, pada 1915. Parasnya murah senyum dengan kumis kecil ala aktor Hollywood Clark Gable, pakaiannya modis dan selalu mengikuti tren fesyen masa itu. Kariernya dimulai saat merantau ke Belanda sebagai jurnalis di De Waarheid, surat kabar berhaluan komunis yang kerap meliput perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Di Belanda, ia bergabung dengan Perhimpunan Indonesia (PI) sembari berkuliah di Ekonomische Hoge School, Rotterdam. Ia juga berjuang melawan pendudukan Nazi-Jerman dengan bergabung ke gerakan bawah tanah, mengangkat senjata sebagai penembak senapan mesin.

Soemitro Djojohadikusumo memuji keberanian JMD dalam memoarnya, yang kemudian disampaikan kepada Soe Hok Gie dan termuat dalam buku Orang-Orang Kini di Persimpangan Kiri Jalan (2005: 54-55).

“Kita tidak dapat menyejajarkan seorang Jusuf Muda Dalam yang menghadang senapan mesin dan mencegat konvoi Jerman di jalan raya atau pekerjaan percetakan gelap bersama Soeripno dengan pekerjaan seorang Aidit atau Ir. Sakirman yang membagikan pamflet gelap antarteman seasrama atau memaki-maki Jepang dalam ruang terbatas,” tulis Soe Hok Gie.

Setelah kembali ke Tanah Air, JMD bergabung dengan Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada 1956, Direktur Bank Negara Indonesia (BNI) Margono Djojohadikusumo mengajaknya mengelola operasional bank tersebut. Hanya tiga tahun kemudian, ia terpilih sebagai Presiden Direktur BNI pada 1959, jabatan yang memuluskan jalannya ke kursi menteri.

Vonis Mati dan Akhir Hayat di Penjara Nirbaya

JMD dikenal sebagai menteri yang sangat dekat dengan Presiden Sukarno, keduanya sama-sama disorot karena dianggap gemar bergaul dengan perempuan. Saat gejolak politik pasca-G30S membesar, JMD dituduh melakukan subversi dan diolok-olok publik sebagai “menteri tukang kawin”. Demonstrasi mahasiswa menuntut pengadilan terhadapnya, terlebih saat inflasi ekonomi meroket dan ia dianggap tidak memedulikan penderitaan rakyat.

Setelah Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 diteken, JMD menjadi salah satu dari 15 menteri yang diburu Soeharto. Harian Berita Yudha edisi 27 Maret 1966 menyebut rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas tanah 8.000 meter persegi, dijarah massa. Koran tersebut mengklaim rumah mewah JMD dijadikan lokasi bersuka ria bersama simpanan-simpanannya.

“Di dalam gedung itu didapati berbagai macam foto wanita telanjang, di antaranya terdapat bintang-bintang film Indonesia. Di samping ini juga terdapat alat-alat pemotret serta alat-alat kecantikan dan obat-obat hormone,” sebut Berita Yudha.

Skandal perempuannya bahkan dibukukan dalam Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) karya Drs. Effendy Sahib yang terbit pada 1966. Abdul Haris Nasution menulis dalam pengantar buku tersebut: “Perkara skandal bekas Menteri Bank Central Jusuf Muda Dalam, tidaklah hanya merupakan skandal sex atau perkara korupsi biasa, tetapi adalah merupakan penggambaran pribadi dari Orde Lama yang penuh penyelewengan.”

JMD dituduh menyelewengkan Dana Revolusi untuk mengatur alokasi kredit kepada importir suruhannya lewat Deferred Payment Credit (DPC) berdasarkan Inpres No. 18/1964. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2024 mencatat, total Dana Revolusi mencapai Rp 1,2 triliun, sementara JMD menyelewengkan Rp 97,4 miliar, setara Rp 4,2 triliun dalam nilai 2026.

Ia juga didakwa memiliki enam istri, termasuk beberapa aktris. Dalam persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pertama pada 31 Agustus 1966, hakim sempat menanyakan alasan pemberian kredit istimewa kepada rekannya.

“Atas dasar apa Saudara memberikan kredit khusus kepada Bram?” tanya Hakim.
“Karena sahabat baik,” jawab JMD enteng.
“Kalau begitu Saudara sahabat yang baik ya,” ujar hakim bernada meremehkan.

JMD membantah semua tuduhan kecuali soal pernikahannya. “JMD ingkari semua tuduhan, kecuali mengenai soal kawin,” tulis Kompas edisi 8 September 1966 yang dikutip Vishnu Juwono dalam Melawan Korupsi: Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia 1945-2014 (2018).

Julius Pour dalam Gerakan 30 September: Pelaku, Pahlawan & Petualang (2010: 498) menulis: “Langkah pengamanan terhadap ke-15 menteri tersebut juga karena ada indikasi, mereka tersangkut dalam petualangan G30S/PKI atau setidak-tidaknya diragukan itikad baiknya ketika menjalankan tugas, membantu Presiden…”

JMD berdalih tindakannya semata mendukung aksi revolusioner Sukarno, namun alibi tersebut justru memberatkan hukumannya. Mahkamah Agung melalui putusan No. 15 K/Kr/1967 tanggal 8 April 1967 menjatuhkan vonis mati, yang ditolak seluruh permohonan kasasinya. Ia dijebloskan ke Penjara Nirbaya, namun belum sempat dieksekusi, JMD meninggal karena infeksi tetanus pada 26 Agustus 1976 di Rumah Sakit Cimahi.

Hingga kini, JMD tetap menjadi satu-satunya menteri Indonesia yang pernah divonis hukuman mati, meninggalkan warisan kelam korupsi dan ekses kekuasaan Orde Lama yang tak terlupakan.

Exit mobile version