Beranda

Kasasi Ferdy Sambo Cs

Kasasi Ferdy Sambo Cs

INDONESIA0NLINE – Perlawanan Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf terkait statusnya saat ini terus dilancarkan.
Terbaru kasasi dilayangkan oleh mereka melalui penasehat hukumnya. “Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Djuyamto kemudian menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum dengan adanya permohonan itu, maka masing-masing terdakwa harus menyerahkan memori kasasi masing-masing.

“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” sambungnya.

Sementara untuk Rizal Wibowo yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lebih dulu mengajukan kasasi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara dan Sambo tetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua (INA/DNV).

Exit mobile version