Beranda

Kasus Getah Karet Viral, Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN dan Bebaskan Kakek Mujiran

Kasus Getah Karet Viral, Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN dan Bebaskan Kakek Mujiran
Badan Pengelola BUMN turun tangan dalam kasus lansia mengambil sisa getah karet di Lampung. (bisnistoday)

INDONESIAONLINE – Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dihentikan. Lansia tersebut kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan dan meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Mujiran diproses secara hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Penanganan kasus itu memicu perhatian publik dan mendapat kritik keras dari Dony Oskaria.

Dalam keterangannya, Dony menilai langkah hukum terhadap warga kecil, terlebih seorang lansia, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung oleh perusahaan milik negara. Ia menegaskan bahwa BUMN dibangun menggunakan uang rakyat dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. Tidak boleh ada ruang bagi BUMN untuk bertindak arogan terhadap rakyat,” ujar Dony.

Menurut dia, penggunaan pendekatan pidana terhadap masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup bertentangan dengan semangat keberadaan BUMN. Karena itu, BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi kepada jajaran direksi PTPN.

Instruksi pertama adalah meminta PTPN segera mencabut laporan serta menghentikan seluruh proses hukum maupun tindakan intimidatif terhadap Mujiran. Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Mujiran dan keluarganya atas peristiwa tersebut.

Selain itu, PTPN diminta turun langsung menemui Mujiran dan keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi. Dony menegaskan kembali bahwa BUMN harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Tidak hanya menghentikan proses hukum, PTPN juga diminta memberikan bantuan sosial kepada Mujiran. Bahkan, perusahaan diminta menyediakan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Mujiran atau membuka peluang kerja bagi anggota keluarganya agar memiliki penghasilan yang layak.

“Kita harus menyelesaikan persoalan kesejahteraan melalui pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang kesulitan,” tandas  Dony.

Ia menambahkan, kasus tersebut akan menjadi evaluasi penting bagi seluruh BUMN di Indonesia. BP BUMN bersama Danantara akan melakukan peninjauan ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan agar pendekatan yang digunakan lebih humanis dan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I memastikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya melalui mekanisme restorative justice. Dengan demikian, Mujiran kini telah bebas dan kembali bersama keluarganya.

Dalam pernyataan resminya, PTPN I juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang sempat terjadi. “Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” tulis manajemen PTPN.

PTPN menyebut pendekatan kekeluargaan sebenarnya telah diupayakan sejak awal oleh induk perusahaan. Namun, derasnya arus informasi di ruang publik membuat kasus tersebut cepat menjadi sorotan nasional.
Perusahaan juga mengakui perlunya peningkatan sensitivitas petugas lapangan dalam menghadapi persoalan masyarakat sekitar.  Menurut PTPN, perlindungan aset perusahaan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi warga.

Sebagai tindak lanjut, PTPN kini tengah menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada Mujiran serta memproses penyediaan pekerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan fisik dirinya maupun anggota keluarganya.

PTPN menegaskan bahwa perusahaan negara harus hadir bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang mampu memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat. (rds/hel)

Exit mobile version