INDONESIAONLINE – Seorang perempuan asal Bandar Lampung berinisial DS (33) kini terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Jaksa penuntut umum menilai DS melakukan tindakan asusila terhadap MZ (35), seorang perempuan di Mojokerto, Jawa Timur.
Namun, pihak terdakwa menangkis tuduhan tersebut dengan alasan hubungan mereka atas dasar suka sama suka.
Alizah Widyastuty, selaku kuasa hukum DS, membeberkan bahwa kliennya dan pelapor sebenarnya menjalin hubungan asmara sejak April 2025. Perkenalan keduanya bermula dari platform TikTok. Bahkan MZ disebut sebagai pihak yang pertama menghubungi DS melalui WhatsApp untuk urusan bisnis jual beli besi.
”Komunikasi mereka berlanjut ke hubungan spesial. Bahkan, MZ sudah memanggil sayang sejak awal perkenalan,” ujar Alizah usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dugaan Penipuan Berkedok Modal Usaha
Dalam pembelaannya, Alizah mengungkapkan bahwa DS telah mengirimkan uang dalam jumlah besar kepada MZ. Uang senilai total Rp 98 juta dikirimkan secara bertahap dengan alasan untuk membeli lahan dan peralatan usaha salon di Mojokerto.
Selain modal usaha, DS dikabarkan sering mengirimkan uang untuk kebutuhan pribadi MZ, seperti biaya perawatan kecantikan hingga tagihan listrik. “Klien kami merasa dirugikan karena saat dicek ke lokasi, bisnis salon yang dijanjikan tersebut diduga fiktif,” tambah Alizah.
Bantahan Terkait Unsur Paksaan
Terkait insiden yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sooko pada 10 Juli 2025, pihak DS membantah keras adanya unsur pemerkosaan oleh DS terhadap MZ maupun ancaman menggunakan senjata tajam. Menurut Alizah, persetubuhan wanita dengan wanita itu terjadi atas dasar konsensual (mau sama mau) karena status mereka yang berpacaran.
Alizah juga menyebut tidak ada saksi di dalam kamar saat kejadian karena rekan-rekan MZ menunggu di luar ruangan. “Perilaku tersebut dianggap menyimpang secara norma, tetapi jeratan pidana yang dituduhkan tidak tepat,” ujarnya.
Upaya Hukum Terdakwa
Menanggapi tuntutan jaksa, tim hukum DS memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa atau setidaknya memberikan vonis yang seringan-ringannya. Mereka bersikeras bahwa kasus ini lebih condong pada konflik hubungan asmara dan masalah finansial daripada tindak pidana pemerkosaan. (rds/hel)
