Kejagung mengungkap kerugian negara Rp863,8 miliar dalam kasus pengadaan motor listrik MBG. Lima tersangka diserahkan kepada penuntut umum.
INDONESIAONLINE – Pengadaan kendaraan operasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan penegakan hukum. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Perkara yang melibatkan pengadaan melalui PT YAT tersebut memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangan, Sabtu (10/10/2026).
Besarnya kerugian tersebut menempatkan pengadaan kendaraan sebagai persoalan serius dalam tata kelola anggaran program pemerintah. Selain menyangkut nilai belanja negara, perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi barang, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pemeriksaan sebelum kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan penggunaan.
Ribuan Motor Dilaporkan Tidak Dilengkapi Baterai
Berdasarkan keterangan penyidik yang disampaikan Kejagung, pengadaan yang menjadi objek perkara mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang diserahkan. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Dengan demikian, berdasarkan rincian tersebut, terdapat 5.585 unit kendaraan yang dilaporkan tidak memiliki komponen baterai. Angka ini belum mencakup persoalan lain yang ditemukan dalam pemeriksaan, yakni tidak adanya pelat nomor kendaraan dinas pada seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pemanfaatan kendaraan. Menurut keterangan Kejagung, kendaraan yang diserahkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan belum dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).
Dalam pengadaan pemerintah, penerimaan barang tidak cukup hanya dibuktikan melalui jumlah unit yang diserahkan. Kesesuaian spesifikasi, kelengkapan komponen, dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan administrasi merupakan bagian penting untuk memastikan barang dapat dimanfaatkan sesuai tujuan anggaran.
Ketika kendaraan yang dibeli belum memenuhi persyaratan penggunaan, efektivitas belanja negara patut dipertanyakan. Terlebih, kendaraan tersebut direncanakan untuk menunjang kegiatan operasional program yang membutuhkan dukungan logistik di lapangan.
Meski demikian, penetapan kerugian negara dan dugaan penyimpangan dalam perkara ini harus dibedakan dari putusan pengadilan. Pertanggungjawaban pidana para tersangka masih harus diuji melalui proses peradilan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadaan untuk Operasional MBG Jadi Sorotan
Persoalan motor listrik BGN sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah beredarnya video kendaraan berlogo lembaga tersebut di media sosial. Pada 7 April 2026, BGN menerbitkan penjelasan resmi mengenai perencanaan dan realisasi pengadaan kendaraan operasional tersebut.
Dalam keterangan resminya, BGN menjelaskan bahwa pengadaan telah direncanakan dalam anggaran 2025 untuk mendukung mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Realisasi administratif dan keuangan berlangsung pada 2026 melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
BGN saat itu menyebut kontrak pengadaan mencakup 25.644 unit kendaraan. Hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan kepada penyedia pada 20 Maret 2026, sebanyak 21.801 unit atau 85,01 persen dilaporkan telah diselesaikan. BGN juga menyatakan kendaraan masih menjalani penyelesaian administrasi sebelum didistribusikan kepada penerima.
Angka dalam penjelasan BGN itu berbeda dengan jumlah 19.269 unit yang disebut penyidik dalam perkara pidana. Kedua angka tersebut merujuk pada keterangan dan konteks yang berbeda. Karena itu, perbedaan jumlah tidak serta-merta membuktikan adanya selisih yang seluruhnya bermasalah; hubungan antara total kontrak, realisasi pengadaan, dan unit yang menjadi objek perkara perlu dijelaskan melalui dokumen resmi penyidikan maupun persidangan.
Konteks tersebut penting karena MBG merupakan program berskala nasional yang membutuhkan dukungan anggaran dan logistik besar. BGN pada Januari 2026 melaporkan program itu menjangkau sekitar 59,86 juta penerima manfaat, termasuk tenaga pendidik, berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 20 Januari 2026.
Skala penerima manfaat membuat pengawasan belanja penunjang menjadi bagian penting dari keberhasilan program. Kendaraan operasional seharusnya mendukung kelancaran pelayanan, bukan justru menimbulkan persoalan dalam pemenuhan spesifikasi, pencatatan aset, dan pertanggungjawaban keuangan.
Lima Tersangka Menunggu Proses Persidangan
Penyerahan lima tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Anang menjelaskan bahwa kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair. Untuk dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan pasal tersebut akan diuji dalam proses peradilan. Jaksa perlu menguraikan perbuatan yang didakwakan, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara tindakan yang dituduhkan dan kerugian keuangan negara yang dihitung auditor.
Pada tahap berikutnya, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji alat bukti, mendengar keterangan saksi dan ahli, serta menilai tanggung jawab hukum para terdakwa. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pengadaan barang pemerintah. Pengawasan seharusnya tidak berhenti ketika kontrak ditandatangani atau barang tiba di lokasi penerimaan. Pemeriksaan fisik, verifikasi spesifikasi, kelengkapan dokumen, dan pencatatan aset perlu berjalan secara konsisten agar belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat.
Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran MBG. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
