Beranda

Kejari Batu Pulihkan Miliaran Rupiah Kekayaan Negara Sepanjang 2024

Kejari Batu Pulihkan Miliaran Rupiah Kekayaan Negara Sepanjang 2024
Kepala Kejari Batu Didik Adyotomo (io)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mencatat prestasi gemilang dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2024. Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo, melaporkan bahwa pihaknya berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp1.000.633.228 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Selain itu, Kejari Batu juga membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai ratusan juta rupiah.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras tim di Seksi DATUN,” ungkap Didik di Kantor Kejari Batu.

Seksi DATUN aktif menangani berbagai kasus, terbukti dengan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima, terdiri dari 1 SKK litigasi dan 32 SKK non-litigasi. Selain itu, Seksi DATUN juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Batu sebanyak 43 kegiatan, melaksanakan pendampingan hukum sebanyak delapan kali, dan memberikan pendapat hukum satu kali.

Keberhasilan juga dicatat dalam bidang pemulihan aset dan barang bukti. Didik menjelaskan, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) berhasil membukukan PNBP sebesar Rp228 juta sepanjang tahun 2024. PNBP tersebut berasal dari uang rampasan tindak pidana khusus sebesar Rp197,49 juta, uang rampasan tindak pidana umum sebesar Rp1,2 juta, dan hasil penjualan langsung sebesar Rp29,56 juta.

Didik menambahkan bahwa Seksi Barang Bukti kini memiliki kewenangan tambahan sebagai pemulih aset, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara terkait barang bukti, aset, dan keuangan negara.

Meskipun mencatat prestasi positif, Didik menyampaikan bahwa kinerja Kejari Batu masih perlu ditingkatkan. “Capaian ini belum maksimal. Kami akan terus berupaya memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi,” tegasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, pemulihan keuangan negara, dan pendapatan akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang (pl/dnv).

Exit mobile version