Keluarga Yosua Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

INDONESIAONLINE – Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat, korban pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs bakal hadir dalam sidang vonis, yang dijadwalkan besok, Senin (13/2). 

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan kehadiran orang tua Yosua akan didampingi oleh tim kuasa hukum. 

“Ibu Rosti Simanjuntak dan Pak Samuel Hutabarat akan hadir di PN Jakarta Selatan besok untuk pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak, dikutip Tempo, pada Minggu (12/2). 

Lebih lanjut, Martin menyebutkan soal vonis, keluarga Yosua berharap majelis hakim memvonis Ferdy Sambo sesuai tuntutan yakni seumur hidup. 

Sementara vonis Putri Candrawathi, keluarga Yosua berharap vonisnya melebihi tuntutan dari jaksa atau lebih dari delapan tahun. 

“Untuk vonis Terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Dan untuk terdakwa Putri Candrawathu agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita,” tegas Martin.

Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua atau dikenal Brigadir J telah dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berikut ini tuntutan yang dibacakan oleh jaksa hingga Rabu (18/1). 

 

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

2. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 

5. Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara 

BakalCandrawathiFerdyHadiriKeluargaSamboPutriSidangVonisYosua