Kemensos Siapkan Rp 19,22 M untuk Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut

Korban gagal ginjal akut karena obat sirup beracun akan mendapat bantuan uang dari Kemensos (Ist)

INDONESIAONLINE – Penderita gagal ginjal akut karena obat batuk sirup beracun mendapat respon pemerintah. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) para korban gagal ginjal akut akan mendapatkan bantuan uang. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 19,22 miliar untuk 326 korban gagal ginjal akut.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyampaikan akan memberikan bantuan kepada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup.

Total dari korban ini 204 orang meninggal dunia dan 122 orang sudah sembuh tapi masih harus menjalani perawatan.

Korban gagal ginjal akut yang meningal mendapatkan bantuan Rp 50 juta. Bantuan ini akan diberikan kepada ahli warisnya. Sedangkan korban yang sembuh senilai Rp 60 juta. Total anggaran bantuan untuk penderita gagal ginjal akut adalah senilai Rp 19,22 miliar.

Kasus gagal ginjal akut sempat viral di berbagai media. Di mana, PT Afi Farma produsen obat diduga penyebab ratusan orang gagal ginjal akut telah dengan sengaja memproses obat-obatan beracun mengandung etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG).

Di kasus ini terdapat empat terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023) lalu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7-9 tahun penjara.

Putusan ini membuat kecewa korban. Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri terhadap terdakwa kasus gangguan ginjal akut akibat obat batuk sirup beracun.

“Jaksa dalam menentukan tujuh hingga sembilan tahun itu menurut saya sudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki. Nah, ketika vonisnya dua tahun tentu sangat mengecewakan, dari pihak korban,” kata Awan.

bantuan kemensosgagal ginjal akutkorban gagal ginjal akut