Beranda

Kepala Bakom Syahganda Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan usai Putusan MK

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan (kanan) buka suara soal putusan MK terhadap Wapres Gibran. (tiktok)

INDONESIAONLINE –  Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif menghormati keputusan MK yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Menurut dia, putusan tersebut perlu disikapi dengan menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ia menyebut pemerintah masih mengikuti perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut. Syahganda juga membuka kemungkinan persoalan itu berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syahganda turut menyoroti tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih berstatus sebagai wakil presiden. Syahganda membedakan tindakan masyarakat biasa dengan pejabat publik yang menerima gaji dari negara.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan. Tapi kalau anggota DPRD, dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.

Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang mempermasalahkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan.

MK kemudian menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Meski demikian, salah satu bagian pertimbangan putusan menjadi sorotan. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, MK menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran untuk persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK juga menyebut persoalan mengenai tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Terpisah, Gibran telah memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Ia menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran menegaskan akan tetap berkonsentrasi menjalankan tugasnya untuk masyarakat serta mendukung visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto. (rds/hel)

Exit mobile version