Beranda

Kepala BGN Buka Suara soal Keracunan Masal MBG di Sidoarjo: Kelalaian yang Disengaja

Kepala BGN Sudaryono saat memberikan keterangan soal keracunan masal MBG di Sidoarjo. (@sudaru_sudaryono)

INDONESIAONLINE – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyoroti kelalaian dalam kasus dugaan keracunan masal setelah ratusan santri dan pelajar di Sidoarjo mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut kelalaian tersebut terjadi meski aturan pelaksanaan program sudah ditetapkan.

Kasus tersebut terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, dan sekolah-sekolah yang satu SPPG. Sudaryono bahkan menyebut kejadian itu sebagai bentuk kelalaian yang disengaja.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” ujar Sudaryono melalui unggahan Instagram-nya, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan perlindungan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana. Menurut dia, pihak yang terbukti lalai tidak hanya dapat kehilangan jabatan, tetapi juga dapat diproses secara hukum.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan, salah satu persoalan dalam kasus tersebut berkaitan dengan pelabelan pada wadah makanan atau ompreng. Ahli gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut tidak memberikan label pada seluruh ompreng yang dikirim kepada penerima manfaat.

Dari sejumlah ompreng yang dibagikan, hanya satu wadah yang disebut mendapatkan label. Padahal, label tersebut memuat informasi penting, termasuk waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu makanan harus dikonsumsi.

Menurut Sudaryono, makanan dalam kasus tersebut sebenarnya selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, informasi pada label justru mencantumkan makanan matang pada pukul 08.00 WIB dengan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB.

Persoalan semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB. Sudaryono memperkirakan makanan tiba sekitar pukul 11.30 atau 11.40 WIB dan baru disantap setelah pukul 12.00 WIB.

“Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu sehingga keracunan masal terjadi,” ungkap Sudaryono.

Atas kejadian tersebut, Sudaryono meminta seluruh jajaran BGN dan SPPG menjalankan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis secara disiplin. Setiap ompreng juga diwajibkan diberi label dengan data yang sesuai kondisi sebenarnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Saya sebagai kepala Badan Gizi Nasional memohon maaf atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” kata Sudaryono.

Sebelumnya, Kepala SPPG Kalitengah Tanggulangin, Rafli Ridho, juga telah menyampaikan permintaan maaf atas dugaan keracunan yang dialami ratusan santri dan siswa setelah menyantap MBG pada Selasa (1/9/2026).
Rafli mengaku menyesal karena makanan MBG yang diolah oleh SPPG tersebut diduga menyebabkan 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hakim serta pelajar dari 19 lembaga pendidikan lainnya mengalami keracunan. “Mohon maaf ya, saya menyesal,” ujar Rafli di SPPG Kalitengah, Sidoarjo, Rabu (2/9/2026). (hsa/hel)

Exit mobile version